Partai Hanura Rohil Latih 108 Calon Saksi TPS se-Kecamatan Tanjung Medan

Keterangan foto: Kegiatan pendidikan dan pelatihan saksi TPS yang dibuka langsung oleh ketua DPC Partai Hanura Rokan Hilir Cutra Andika Siregar SH MH didampingi fraksi dan pengurus di kecamatan Tanjung Medan, Selasa (24/10)

Rohil, Kompas 1 Net— Bertempat di Simpang Tugu Kepenghuluan Tanjung Medan, DPC Partai Hanura Rokan Hilir laksanakan pendidikan dan Pelatihan Saksi TPS se-Kecamatan Tanjung Medan. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua DPC Hanura Rohil Cutra Andika Siregar SH MH.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini kami kembali laksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan saksi. Dengan Narasumber Anggota DPRD Kabupaten Rohil Fraksi Hanura Najaruddin, Ketua Badan Saksi Cabang Mayor Latif, dan Ketua Bina Wilayah Dapil 3 Masridodi Manguncong, SH,” ungkap Ketua DPC Partai Hanura Rokan Hilir Cutra Andika Siregar SH MH, Selasa (24/10).

Ia menyebutkan, kepanitiaan dipimpin oleh Dahrul, S.Pd.I selaku Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Tanjung Medan.

“Kegiatan ini diikuti oleh 108 calon saksi TPS dari 12 kepenghuluan se-Kecamatan Tanjung Medan. Dihadiri oleh calon sementara DPRD Kabupaten Rohil dari Partai Hanura dapil 3 Najaruddin, Edinor, Asmawati, S.Pd, dan Mukhlisin Siagian, SH. Dan calon sementara DPRD Provinsi Riau dapil Rohil Cutra Andika Siregar, SH, MH dan Dahrul, S.Pd.I,” terangnya.

Cutra menyebutkan, kegiatan tersebut ditutup dengan kegiatan simulasi pencoblosan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Seperti sebelumnya, Cutra menegaskan materi yang disampaikan masih terkait pemahaman teknis mengenai pemungutan suara dan penghitungan suara serta pengamanan suara Partai Hanura dalam Pemilu tahun 2024 nanti.

“Hal yang penting itu tentunya adalah berita acara penghitungan suara di TPS yang biasa disebut dengan formulir C1, kemudian foto kertas Plano di TPS untuk suara caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten,” sebut Cutra.

Lanjutnya, sesuai dengan peraturan KPU, nanti setiap saksi TPS akan dikeluarkan surat mandatnya oleh badan saksi cabang Partai Hanura dan juga DPC Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir. (ian)

 

Pos terkait