Merangin, Kompas 1 Net– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin bersama Pj Bupati Merangin H. Mukti said didampingi Sekda Merangin Fajarman beserta para OPD Merangin, menggelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pendapat akhir dari Pemerintah tentang Lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Merangin pada Selasa (30/4/2024).
Rapat Paripurna yang digelar di Aula Utama Gedung DPRD Merangin ini, membahas 5 (lima) Raperda Inisiatif DPRD adalah, yang pertama tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,yang kedua, tentang Raperda Kabupaten Merangin pemberian Insentif dan kemudahan investasi,yang ketiga, tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan inovasi daerah, yang ke empat, tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan Pendidikan. Dan yang kelima,tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat.
Wakil Ketua I (satu) DPRD kabupaten Merangin Zaidan Ismail, Pada Rapat Paripurna tersebut Mengucapkan Terima kasih Kepada Bupati dan Sekda beserta Kepala OPD Merangin dan terkhusus kepada seluruh anggota DPRD Merangin.
“Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Merangin yang telah hadir pada sidang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Pemerintah Terkait Raperda inisiatif DPRD, dan juga kepada para OPD Merangin serta Camat yang telah hadir pada Sidang Paripurna ini,”kata Zaidan Ismail Waka I DPRD Kabupaten Merangin.
Sementara itu, JUBIR Pansus I Hasan Jalil, mengharapkan Agar Raperda inisiatif DPRD Tahun 2023 dapat di Kabulkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.
“Kami berharap agar Pemerintah dapat Mempertimbangkan dan Mengesahkan hasil RAPERDA inisiatif DPRD,”ungkap Hasal Jalil.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh JUBIR Pansus II As’Ari Elwakas, Menjelaskan apa yang telah menjadi RAPERDA inisiatif DPRD, agar di indahkan demi kemajuan kabupaten Merangin untuk kedepannya.
“Ini semua tidak lepas dari kemajuan dan perkembangan Kabupaten Merangin untuk kedepannya, dengan demikian agar Raperda ini dapat di tetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tutur As’Ari Elwakas.
PJ.Bupati kabupaten Merangin, H.Mukti said menyampaikan didalam pidatonya, Pendapat Akhir Pemerintahan Kabupaten Merangin terhadap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna atas 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD Merangin.
“Iya, pendapat akhir atas 5 (lima)RAPERDA Inisiatif DPRD Merangin oleh pemerintahan Kabupaten Merangin ini, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 74 huruf B junto pasal 78 dan mengharuskan bupati menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda inisiatif DPRD kabupaten Merangin,” tandasnya.
Tores, Kompas 1 Net melaporkan.