Nagan Raya (Aceh) – Panitia Pengawas pemilih dan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Kepolisian Nagan Raya melaunching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 sekaligus melaksanakan Rapat Koordinasi yang diikuti seluruh anggota Gakkumdu.
Dalam sambutan Pj Bupati Fitriany melalui Asisten Administrasi dan Umum, Bambang Surya menyampaikan, bahwa sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi.
“Pemkab nagan raya mendudukung Gakkumdu agar pelaksanaan pemilu 2024 lancar dan kondusif di setiap tahapannya”,jelas Bambang Surya.
Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Dr Said Syahrul Rahmad, SH.,MH. mengatakan sentra Gakkumdu ini tergabung dalam tiga institusi,yakni Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Polisi Resor (Polres ) Nagan Raya.
“Gakkumdu ini dibentuk dengan tujuan untuk adanya sinergitas antar institusi kejaksaan, kepolisian dan Panwaslih serta persamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu disetiap tahapan pemilu tahun 2024 “,kata Dr Said Syahrul saat diwawancarai,Senin (12/12/2024).
Kajari Nagan Raya yang diwakili Kasi Pidum R Bayu Ferdian, SH.,MH mengatakan walaupun Gakkumdu ini mempunyai tugas penindakan pelanggaran terhadap pidana pemilu tapi prioritas utamanya adalah pencegahan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu, karena tujuan hukum adalah untuk keadilan, kemanfaatan, kepastian dan keharmonisan. kami siap bersinergi dalam penanganan tindak pidana pemilu”,tambahnya.
Sementara itu,Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya diwakili KBO Reskrim IPDA Munawir dalam sambutanya mengatakan Penanganan tindak pidana terkait Pemilu harus profesional serta melakukan koordinasi dan sinergi dengan baik antar unsur yang terlibat dalam Gakkumdu. ketiga unsur Gakkumdu harus dapat bekerjasama dengan baik “,jelas IPDA Munawir.
Gakkumdu berharap kepada seluruh elemen masyarakat Nagan Raya untuk ikut serta mengawasi proses demokrasi ini demi mencegah terjadinya berbagai pelanggaran pemilu, khususnya pidana.
Namun jikapun ada indikasi adanya pelanggaran silahkan laporkan ke Panwaslih Nagan Raya ataupun Panwas Kecamatan, yang dilengkapi dengan dokumen laporan yang jelas. (*)