Example floating
Example floating
Kriminal

Pantau Pencurian Buah Kelapa Sawit, Polsek Pujud Ringkus Pria Pengangguran Bawa 11 Paket Sabu 

26
×

Pantau Pencurian Buah Kelapa Sawit, Polsek Pujud Ringkus Pria Pengangguran Bawa 11 Paket Sabu 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tersangka dan Barang Bukti/Foto 

Rohil, Kompas 1 net – Pantau aksi pencurian buah Kelapa Sawit, Polsek Pujud malah berhasil meringkus tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kejadian ini terjadi di Perkebunan masyarakat di Dusun Lubuk Bandung Kepenghuluan Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selasa 3 Maret 2026. Pukul 21 : 00 WIB.

Example 300x600

MSP alias Singgih (26) Alamat Jln Lubuk Bandung Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diringkus bersama dengan barang bukti diantaranya 11 Paket Sabu bungkusan kecil. Atas penemuan barang bukti dan pengakuanya. MSP alias Singgih dibawa ke Mapolsek Pujud Polres Rohil.

Demikian diterangkan oleh Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, Saat membenarkan adanya Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, tersebut kepada awak media. Rabu 4 Maret 2026.

Untuk kronologis, awalnya Kami menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Bripka Ferdi C Saragih, bahwa Misrin dan masyarakat sedang memantau pencurian tandan buah kelapa sawit, karena maraknya pencurian sawit di tempat tersebut. Lalu datanglah 1 orang laki-laki bernama MSP alias Singgih.

Kemudian dilakukan penangkapan, dan disuruh membuka tas sandang yang dibawanya, dan ditemukan didalam tas 1 buah botol pelastik kecil yang di dalam nya terdapat 2 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 11 peket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital lengkap dengan kotak nya merk Y.M.K warna putih, 1 unit timbangan digital kecil lengkap dengan kotak nya merk Scale.

Beberapa pelastik kosong klip merah, 5 buah mancis, 2  buah pipet/sendok, 1 buah dompet warna hitam, Uang tunai 700.000,-  2 unit Handphone merk Vivo warna biru dan merk Infinix warna biru, atas ditemukannya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian itu kepada kami selaku Kapolsek Pujud.

Dan kami bersama dengan Kanit Reskrim Ipda Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H dan anggota pergi untuk mengamankan pelaku. setelah di amankan selanjutnya diinterogasi dan pelaku mengakui mendapatkan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperdapat dengan cara membeli dari inisial J ( dalam lidik ). Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Setelah itu kami coba mencari inisial J , namun saat itu tidak berada di tempat. Disampaikan bahwa MSP alias Singgih di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Jo Lampiran 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” tutup AKP Boy Setiawan.

 

Sumber.   : Rilis

 

Example 300250
Example 120x600