Puspen TNI, Kompas 1 Net– Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M menyatakan perang terhadap mafia tanah penyerobot lahan milik TNI. Ini sudah sesuai dengan apa yang telah dicanangkan atau diperintahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI setelah diterimanya laporan Panglima TNI tentang kepemilikan lahan TNI di Bareskrim Mabes Polri. “Siapa saja yang terlibat (berkhianat) dalam permasalahan tanah Jatikarya milik Mabes TNI yang sudah terdaftar dalam IKMN, baik pelakunya militer aktif atau sudah pensiun akan “KITA SIKAT HABIS”,” tegas Laksamana TNI Yudo Margono.
Dimana sebelumnya diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2000 yang mengatasnamakan ahli waris Sdr. Candu bin Godo dan kawan-kawan sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kemhan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar PBB tahun 1986-1990.
Panglima TNI melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Maret 2023 melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan Girik C 529 palsu ke Kapolri.
Hal ini dilakukan Panglima TNI melalui kuasa hukum dikarenakan saat tim Denma Mabes TNI pada tanggal 17 Mei 2022 melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya dan menemukan sebanyak 73 lembar girik sejak 1974 telah dilakukan perubahan kepemilikan dari pemilik asal masyarakat menjadi Proyek Perumahan Kemhan dan telah dicoret dari buku desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Tindakan ini dilakukan untuk melindungi aset-aset yang dimiliki TNI.
TNI PATRIOT NKRI
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil