ROHIL, Kompas 1 Net – Seorang Paman berinisial HBB ( 30 tahun) alamat salah satu Desa di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, cabuli 2 Keponakannya yang masih dibawah umur di jebloskan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir ke sel. Sabtu 11 Mei 2023 kemarin.
Paman yang ditangkap polisi dirumah orangtuanya atas salah satu ibu kandung korban ini tidak dapat berkutik, kepada petugas iapun mengaku perbuatannya telah berbuat cabul dan tidak senonoh kepada 2 Keponakannya yang ia lakukan pada tahun 2017 hingga tahun 2018, di rumah di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak oleh Polsek Bagan Sinembah.
“Awalnya adik Pelapor menjumpai pelapor dan menyampaikan bahwa anak pelapor telah disetubuhi atau dicabuli oleh terlapor yang tidak lain adalah adik ipar pelapor saat masih duduk dibangku kelas 1 SD. Mendengar hal tersebut pelapor pun merasa sangat terkejut sehingga langsung memanggil anak pelapor dan menanyakan tentang kebenaran informasi yang disampaikan adik pelapor, dan dari pengakuan anak pelapor bahwa benar ianya pernah mengalami persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pamannya yaitu saudara HBB.
Dan setelah itu pelapor mengatakan kepada adik Pelapor bahwa ia akan memberitahukan hal tersebut kepada suami nya dulu, sehingga saat itu adik pelaporpun berpamitan untuk pulang kerumahnya,setelah suami pelapor pulang dari bekerja, pelapor pun menyampaikan tentang informasi yang pelapor dapat dari adik kandung terhadap anaknya,” jelas AKP Juliandi.
Dan suami pelapor dan ayah korban yang juga menjadi korban yang sama, melakukan pertemuan pada hari Kamis 9 Mei 2023 Pukul 19.00 WIB, dirumah ibu kandung pelapor yang beralamat di Balam, dan menanyakan langsung kepada saudara HBB.
Dari hasil pertemuan tersebut saudara HBB mengakui perbuatannya terhadap anak pelapor dan anak adik Pelapor, namun kejadian yang dimaksudnya sudah terjadi cukup lama yaitu dalam kurun waktu sekira tahun 2017 hingga tahun 2018 saat kedua korban masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Sehingga dari hasil pertemuan tersebut pelapor merasa tidak terima lalu menyepakati untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mambawa 2 orang korban untuk dilakukan Visum, dan dari hasil Visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing anak.
Berbekalkan Hasil Visum tersebut, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan guna dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dari hasil penyelidikan tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya yang beralamat di Kecamatan Bagan Sinembah Raya
Tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HBB, dan saat dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakanya sendiri selanjutnya tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang bukti Hasil Visum Et Repertum, untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 82 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil