ROHIL | Kompas 1 Net-Pakar lingkungan Dr Elviriadi memprediksi kalau Pengadilan Negeri Rohil akan jadi pioner pengakuan Hak Ulayat di Riau
Demikian diungkapkan oleh Dr Elv usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir di Komplek perkantoran di jalan Lintas Sumatera di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. Pada Jum’at 12/8/2022.
Prediksi saya pengadilan negeri rohil akan jadi pioner pengakuan hak ulayat di riau,” kata Dr Elv.
Dosen Paperta UIN Suska Riau yang sering menjadi saksi ahli di pengadilan ini juga menilai ,” Selama ini proses perijinan korporasi di Riau mengabaikan kepemilikan masyarakat dan atau tanah ulayat. Jadi ada cacat formil, cacat tersembunyi dalam pengeluaran izin. Hak bertanya dan koreksi dari masyarakat pun dianggap rongrongan sehingga dibalas dengan kekerasan, kriminalisasi dan intimidasi,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Sidang di Pengadilan Negeri Rohil tersebut adalah sidang lanjutan gugatan MTKESMKK terhadap salah satu perusahaan.
MTKESMKK mengklaim ada beberapa perusahaan yang diduga diantaranya, PT. Cibaliung Tunggal Plantation, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti, PT. Tunggal Mitra Plantation yang menyerobot tanah Ulayat mereka, dan perjuangan untuk itupun sudah berlangsung lama.
“Sejak tiga puluh tahun terakhir dan sampai saat ini belum mendapat penyelesaian dengan baik,” Ungkap Ketua DPH MTKESMKK Rokan Hilir Datuk Muhammad Nurdin Tahir, beberapa waktu lalu.
Penulis : Zurfami