Pakar Lingkungan Dr.Elviriadi Angkat Topi Pemkab Bengkalis Tegas Pada Perusahaan Sawit Illegal

PEKANBARU | Kompas 1 Net – Pemerintah daerah berwenang menurut undang- undang melakukan pengawasan lingkungan.

Hal itu tertuang dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum lama ini menindak tegas dua perusahaan sawit di Mandau. Mengamati itu, pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi beri apresiasi dan angkat topi.

“Bedelaw. Korporasi yang tak memenuhi standard ditindak tegas Pemkab Bengkalis. Yang barusan PT. GMS di Mandau Duri. Ini langkah meritokrasi birokrasi, ” ujarnya.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu mengajak Pemerintah Kabupaten lain di Propinsi Riau mengambil langkah serupa.

“Pemkab lain di serata Riau sebaiknya ikuti jejak Bengkalis. Supaya Riau ini hukum lingkungan tegak, perusahaan menjaga kelestarian lingkungan, ” imbuh nya.

“Pemkab lain di serata Riau sebaiknya ikuti jejak Bengkalis. Supaya Riau ini hukum lingkungan tegak, perusahaan menjaga kelestarian lingkungan, ” imbuh nya

Akademisi yang kerap jadi ahli di Pengadilan ini mengaku prihatin kondisi alam bumi Lancang Kuning.

Aaaacch payah. Ajap lah alam lingkungan Riau. Ini ini paraah ni. Hutan dah licin macam kepala orang sulah. Sungai mampet mandi limbah. Nak berladang dilarang memeron lalang. Lahan lahan dah dikapling cukong tak dapat lagi anak cucu bikin rumah. Lelame Temakol Selat Baru Meloncar ke pangkuan cukong limbah. Kepunan telouw temakol lalanglaaaaah, ” pungkas peneliti limbah yang rela cukur gundul demi hutan tropis.***

 

Redaksi

 

 

 

 

Pos terkait