Pakai Uang Setoran Rokok Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi, Sales Wanita Dilaporkan ke Polres Kuansing 

Kuansing, Kompas 1 Net- Sales Rokok seorang wanita inisial SO (32) diamankan Satreskrim Polres Kuansing, Selasa, 30 April 2024, Pukul 09.30 WIB.

Ianya diamankan setelah dilaporkan majikan atau pemilik toko Damai tempatnya bekerja inisial BK (59) atas dugaan tidak menyetorkan uang pengambilan rokok Sampoerna pada 27 Juni 2023 lalu dengan total pengambilan sebesar Rp. 110.309.000 ,- dan tidak mengembalikan uang tersebut. Merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing 7 Juli 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H. membenarkan pengungkapan kasus penggelapan uang yang terjadi di Jln Jend Sudirman, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, ini.

“Dimulai ketika pelapor mendapatkan informasi dari kasir sales rokok produk Sampoerna bahwa sales/marketing toko tersebut telah mengambil rokok total pengambilan sebesar Rp. 110.309.000 _ dan tidak melakukan penyetoran.

Setelah beberapa upaya komunikasi dengan tersangka, pelapor juga melaporkan terlapor dengan sales lainnya yang bernama inisial B (DPO) juga melakukan hal yang sama dengan total pengambilan sebesar Rp. 57.685.000.,”

“Setelah beberapa upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun tatap muka, tersangka mengakui perbuatannya bahwa uang hasil penjualan rokok tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dapat menyetorkannya ke toko.

Dengan merasa dirugikan oleh perbuatan tersebut, pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh B (DPO) dan saudari SO

Pada hari Jum’at, 26 April 2024, penyidik memanggil tersangka SO (32) untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H,.M.H memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu rangkap nota penjualan rokok produk Sampoerna dan satu rangkap nota pengambilan rokok produk Sampoerna dari Toko Damai,Kasus penggelapan ini melanggar Pasal 372 KUHPidana,” ungkap AKP Linter.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait