Oknum Satpam dan Pegawai Kemenag Kota Banda Aceh Larang Wartawan Masuk

Kota Banda Aceh, Kompas 1 Net – Oknum Satpam dan Oknum Pegawai larang wartawan lakukan konfirmasi berita ke pejabat Kementerian agama ( Kemenag) Kota Banda Aceh.

Padahal kedatangan awak media Kompas 1 Net adalah konfirmasi lebih lanjut terkait berita yang telah ditayangkan Jum’at 26/5/ 2023. Terkait kurangnya keterbukaan dan transparasi publik sejumlah sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MI N ) dalam pengunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kota Banda Aceh.

Sangat di sayangkan, niat dalam melakukan tugas kontrol sosial wartawan guna menjumpai pejabat terkait, kandas di ruang utama kantor kementerian agama kota Banda Aceh. lantaran larangan masuk yang dilakukan oleh oleh Oknum Satpam dan Pegawai kepada awak media.

Saat awak media bertanya kanapa Wartawan dilarang masuk dan menjumpai para pejabat Kementerian Agama Kota Banda Aceh tersebut, Oknum Satpam dan pegawai tersebut menjawab kalau para pejabat terkait tidak ada di Kantor. Lucunya lagi, oknum Satpam juga mengatakan bahwa pejabat tersebut tidak masuk dari pagi dan bebas Absen.

Ironinya, salah seorang oknum pengurus Madrasah yang kebetulan di jumpai wartawan di tempat parkir halaman kantor kemenag kota Banda Aceh. Saat di tanya dengan pertanyaan, “Buk ada nampak Kasi ? dan iapun menjawab,” Kek nya ada cobak masuk saja ke ruangan nya di lantai dua.

Mendengar itu awak media coba masuk dan permisi, akan tetapi lagi lagi hal itu juga di larang oleh oknum pegawai dan satpam Karena penasaran dengan cara dua oknum tersebut. Awak Media kompas 1 Net ini, bertanya kepada mereka. Kenapa kami di larang,? ” Tidak bisa masuk bang. Dan tidak bisa jumpa. Ini perintah bapak. Kalau mau jumpa Harus ada surat,” jawabnya tanpa memberi penjelasan surat seperti apa.

Atas tidak responsif baik terhadap awak media itu, dapat disinyalir bahwa sejumlah pejabat Kementerian Agama Kota Banda Aceh membuktikan sifat alergi wartawan dan terkesan seperti membuang badan terhadap konfirmasi wartawan.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa sejumlah sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri MI N tidak ada memasang plang informasi BOS, dan dari hasil konfirmasi awak media hal itu dilakukan karena tidak ada instruksi dari kemenag kota Banda Aceh.

Alasan itu patut diduga karena lemahnya kinerja dan tanggung jawab kementerian agama kota Banda Aceh, dalam melakukan kewajibannya selaku pengawas dan tim evaluasi. Terhadap pengawasan pengelolaan dan pengunaan dana BOS di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MI N) yang berada di wilayah kerjanya yang sesuai dengan juknis dan poksi nya.

Adanya pembiaran itu juga dapat diduga ada yang main mata terkait sejumlah pelaksanaan BOS MI N makanya dibuat tidak seolah olah tidak diinstruksikan kepada MI N membuat papan plang keterbukaan transparansi informasi publik. Sedangkan transparansi publik itu sendiri telah diatur oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia

Terakhir, pelarangan terhadap awak media tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagai mana berbunyi “Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bersambung

Safriadi

Pos terkait