Aceh, Bireuen, Kompas 1 Net– Oknum Ustadz yang juga pimpinan salah satu Dayah yang berada di Gampong Meulasan Blang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen di duga dengan sengaja telah melakukan perbuatan yang melanggar dengan hukum nikah dan hukum jinayah.
Dugaan terjadi dilakukannya di Gampong Paya Barat Kecamatan Peudada ini berawal pada bulan Agustus 2023 hingga pada Desember 2023. Dan akhir nya terbongkar dan bukan menjadi rahasia umum pada 16 Desember 2023.
Pasal nya bedasarkan bukti yang di dapatkan pada hasil pesan atau screenshot pada hp android merk Vivo milik inisial PA, alamat di Juli Seutui Kecamatan Juli. Bireun dengan status menikah pada tgl.19-10-2019. di salah satu Pesantren bernama Hidayatussalikin Desa Bayu Kecamatan Daarul Imarah Aceh Besar dengan suami inisial SF yang beralamat di Baktiya Aceh Utara.
Setelah terbongkar dan hp nya di sita oleh SF yang merupakan suami nya, SF Menunjukkan bahwa PA telah menjalin hubungan dengan oknum Ustadz dan pimpinan Dayah. Yang bernama inisial M. N, Gampong Meunasah Blang serta memiliki nama panggilan T M.
M.N di duga telah menjalin hubungan salah se orang wanita ber suami. dari hubungan itu. Keduanya telah melakukan perbuatan zina yang mengakibatkan PA mengandung yang kini kandungan tersebut di duga telah di gugurkan ( aborsi ) pada kisaran bulan November – Desember 2023.
Selain itu PA bersama oknum Ustadz yang biasa di sapa TM. Keduanya selain melakukan perbuatan zina mereka juga di duga telah menikah pada bulan 11 di salah satu rumah di Gampong Paya Barat Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen dan mengatongi atau merahasiakan surat nikah keduanya.
Aneh nya. oknum pimpinan Dayah tersebut dengan sengaja telah membuat dan mengeluarkan surat pasah antar PA dan SF selaku suami sahnya pada bulan Agustus 2023 yang di tanda tangani oleh dua orang saksi atas nama Tgk M dan FR di Gampong Paya Barat.
Dan Hasil informasi dari sejumlah warga tetangga lagi , kabarnya salah satu saksi merupakan oknum perangkat Desa Gampong Paya Barat dan satu lagi merupakan dugaan masih satu profesi dengan MN. Anehnya hal ini sudah ketahui oleh masyarakat dan pihak aparatur Gampong tersebut namun tidak upaya atau tindakan yang di dilakukan terhadap kedua nya.
Padahal jelas pihak aparatur gampong sudah menerima kiriman bukti. Dimana salah satu warga nya inisial HLM yang di yakini telah memberikan fasilitas dan tempat yang di gunakan untuk di lakukan pernikahan nikah di atas nikah dan perbuatan zina yang membuat PA hamil. Dan menggugurkan kandungannya.
Dan memperoleh dua atau tiga surat emas di salah satu toka emas di kota Bireuen dengan nilai kisaran. 3-4 juta rupiah dan sejumlah bukti pengiriman uang dengan nominal bervariasi ke sejumlah rekening yang di duga sebagai pembayaran untuk sejumlah orang yang terlibat dalam pernikahan nikah di atas nikah sebagai uang tutup mulut.
Hal ini terkesan di biarkan dan di perbolehkan oleh perangkat dan sejumlah masyarakat yang duga famili atau kerabat dekat dari oknum Ustadz dan PA. dimana hal tersebut tidak ada upaya dari aparatur Gampong Paya Barat yang bersedia untuk mediasi dan melakukan negosiasi penyelesaian kasus dugaan perzinaan dan nikah atas nikah.
Padahal keberadaan PA bersama suaminya SF telah di laporkan pada pihak Gampong dan sudah terima sebagai warga pindahan. namun pihak Gampong saat di minta bantuan oleh SF untuk bisa mediasi masalah ini, malah semua perangkat lepas tangan dan meninggalkan desa dengan alasan ber macam macam.
Hal ini sudah layak dan patut di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum Kabupaten Bireuen dan lembaga atau Instansi yang membidangi hukum pernikahan perzinaan hingga peng gugurkan, pengeluaran surat pasah secara sepihak serta dugaan penggunaan atau mengkonsumsi obat-obat yang miliki dosis dan efek berbahaya untuk kehamilan.
Maka kedua nya harus di lakukan proses hukum yang sesuai dan tegas apa lagi untuk oknum Ustadz tersebut, telah merusak citra hukum syariat islam dan hukum pernikahan di Negara Republik Indonesia, dengan menghalalkan perzinaan serta kerap jadi salah satu otak pernikahan yang bertentangan dengan syariat islam di Aceh. Dan sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Kabarnya lagi oknum Ustadz tersebut kebal hukum di karenakan mantan kader partai politik dari beberapa partai lokal dan kata nya salah satu caleg anggota DPRK Bireuen di pemilihan 2024 yang akan datang. Hal itu berdasarkan bukti yang ada di hp vivo milik PA.
Masyarakat dan pihak aparatur Gampong yang konfirmasi awak media pada 29-30 november 2023 dini hari berharap aparat penegak hukum dan Instansi terkait di Kabupaten Bireuen dan Provinsi Aceh tidak tutup mata terhadap kasus ini. Sesuai UU perkawinan PP 9/1975 dan KHI serta Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
Yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak citra syariat islam di Aceh. Semua bukti screenshot ada di hp vivo milik si wanita. Selain itu hasil informasi dari istri pertama M. N yang dikonfirmasi pada 30 desember 2023 dini hari menjelaskan TM merupakan warga Meunasah Blang.
Dengan nama panggilan TM juga merupakan pimpinan di Dayah Madinatuddiniyah Minhajussalam, Paya Barat Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dan ter daftar di Badan Dayah,” Ucap istri nya yang di hubung lewat telpon dengan no 62 852-2214-**** warga Meunasah Blang.
SF dan Tim melaporkan
Editor redaksi