Oknum Pegawai Bea Cukai Tersangka Penembak H Permata Terancam 15 Tahun Penjara

Foto : Ilustrasi

 

Bacaan Lainnya

PEKANBARUOknum pegawai Bea dan Cukai KPPBC TMP C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial BPS ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Jumhan alias Haji Permata. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke kejaksaan diketahui perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Agustus 2022

“SPDP diterima tanggal 5 Agustus 2022,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (6/10/2022).

Bambang mengatakan, dalam SPDP yang dikirim penyidik tercantum nama tersangka BPS. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 (2) jo Pasal 352 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Jaksa juga sudah menerima berkas perkara dari penyidik atau tahap I.

“Berkas tahap I diterima pada tanggal 20 September 2022,” kata Bambang.

Kemudian diterbitkan P-16 yakni surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana. “Ada lima jaksa,” ungkap Bambang.

Jaksa telah melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara, baik formil maupun materil. Hasilnya, berkas perkara tersangka BPS dinyatakan belum lengkap atau P-18.

Jaksa kemudian telah memberikan petunjuk untuk selanjutnya dilengkapi penyidik. “P-18 tanggal 27 September 2022, dan P-19 tanggal 3 Oktober 2022 dengan Nomor : 371/L.4.4/Eoh.1/10/ 2022,” tutur Bambang

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan penetapan tersangka terhadap BPS dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi. Penyidik juga melakukan rekonstruksi ulang dengan memindahkan lokasi ke Sungai Siak Pekanbaru dengan disaksikan jaksa.

“Penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka,” jelas Asep, Rabu (5/10/2022).

Untuk diketahui, Haji Permata ditembak karena diduga menyelundupkan rokok ilegal 7,2 juta batang senilai Rp 7,6 miliar pada 15 Januari 2021. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan personel Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Kasus ini awalnya dilaporkan pihak keluarga Haji Permata ke Polda Kepulauan Riau. Namun, terhitung Senin (18/1/2021), penanganan kasus diserahkan ke Polda Riau karena locus delicti di Provinsi Riau.

Selain Haji Pertama yang tewas di tempat, dalam kasus itu juga tertembak nakhoda kapal Bahar. Korban Bahar meninggal beberapa hari setelah kejadian penembakan, yakni Selasa (19/1/2021). Ia mengalami luka tembak di kepala.

Dua anak buah H Permata lainnya yang tertembak adalah Abdul Rahman dan Irwan. Korban Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri sedangkan Irwan mengalami luka di lengan sebelah kiri.

Dalam prosesnya, Bea Cukai Tembilahan menyebut Haji Permata berusaha melawan dan mengejar kapal petugas. Disebutkan, Haji Permata ingin masuk ke kapal petugas untuk mengambil barang bukti.

Perlawanan ini berujung tembakan. Hasil olah tempat kejadian perkara dan autopsi, di dada Haji Permata bersarang sejumlah peluru dari senjata laras panjang sehingga menjadi penyebab utama kematiannya.

Dalam pengusutan, penyidik memanggil para petinggi Bea Cukai dari Provinsi Riau, Tembilahan maupun pusat. Dalam perjalanannya, penyidikan jalan di tempat. Polda Riau mulai tertutup soal penanganan dan selalu menyebut penyidikan masih berjalan.

Bergantinya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau dari Komisaris Besar Teddy Ristiawan ke Asep Darmawan membawa angin segar bagi pihak keluarga sebagai pelapor.

Kasus ini diusut kembali dan penyidik sudah menetapkan tersangka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumb : cakaplah.com.

Pos terkait