ROHIL, Kompas 1 net- Curi uang seratusan juta rupiah lebih, serta barang berharga lainnya, 3 Warga Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, masing-masing inisial ES alias Eki (27) Inisial EW alias Eka (40) dan inisial T Purba alias Tofik (31). Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil. Kamis 27 Juni 2024 Pukul 00.30 WIB.
Ketiganya menyatroni rumah bernama korban Santripin (35) yang juga beralamat di Dusun 1 Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, ketika ditinggal oleh Santripin karena pergi Shalat Jum’at dan istrinya bernama Eva Susanti (32) sedang Rewang ditempat keluarga, pada tanggal 24 Mei 2024 Pukul 13.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, membenarkan telah diterimanya laporan korban serta Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh Polsek Pujud Polres Rohil, atas kasus ini.
Dikatakan Kapolres,” Kronologisnya adalah saat itu Pelapor pergi Sholat Jum’at, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong karena istri pelapor sedang Rewang ditempat keluarga, yang mana saat di tinggal di dalam rumah terdapat uang ADD Kepenghuluan Tanjung Medan Utara sebesar Rp: 133.421.000,-yang diletakkan di Keranjang pakaian yang berada di ruang tengah rumah dan 1 unit HP Merk Vivo Y 16 warna Gold sedang di cas di atas kulkas ruang tengah.
Usai Shalat Jum’at, Pelapor pulang ke rumah dan membuka pintu depan, Korban melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan dan semua baju yang berada di lemari sudah berserakan di lantai, Kemudian pelapor langsung mengecek uang yang di simpan pelapor di Keranjang pakaian telah hilang dan 1 Unit HP Merk Vivo Y 16 yang berada di atas kulkas juga telah hilang dan pintu dapur telah terbuka.
Lalu pelapor langsung menjumpai istrinya yang sedang rewang dan pelapor berkata “dek, apa ada pulang ke rumah, rumah kemasukan maling dan Uang ADD hilang, kemudian pelapor berusaha mencari pelaku dan barang bukti ke belakang rumah namun tidak ditemukan, atas kejadian pencurian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 136.321.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, ” Terang AKBP Andrian.
Setelah menerima laporan perkara Pencurian tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan serangkaian Penyelidikan dan di Peroleh informasi bahwa para pelaku pencurian tersebut sedang berada disebuah warung Bilyar di Dusun Rejo Sari Kep Tanjung Medan Utara, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH menuju TKP di maksud.
Dan saat di lakukan Penggrebekan di amankan 2 pelaku yang bernama ES alias Eki dan T Purba alias Tofik, sedangkan pelaku yang bernama inisial EH alias Dedi berhasil melarikan diri, selanjutnya terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban, dan pengakuan ke dua Pelaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut sebanyak 4 orang yang salah satu nya bernama EW alias Eka merupakan seorang anggota BP-Kep Tanjung Medan Utara,” Terang Kapolres Rohil ini lagi.
Selanjutnya tim bergerak ke rumah EW alias Eka dan berhasil diamankan di rumahnya selanjutnya ke 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna Proses Hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti, ada 1 Buah kotak HP merk Vivo Y 16 warna putih, 1 Buah Pahat bergagang warna Hijau, 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter trondol dan 1 Unit Sepeda motor Honda Supra Fit Trondol. Disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana,” imbuhannya.
Sumber Kapolres Rohil.