Example floating
Example floating
Hukrim

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Diduga Kuasai dan Kelola Lahan Dalam Kawasan HPK PT Arara Abadi

34
×

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Diduga Kuasai dan Kelola Lahan Dalam Kawasan HPK PT Arara Abadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption: Kebun sawit milik Oknum Anggota DPRD Kabupaten di desa Merbau 

Pelalawan – Oknum anggota sekaligus menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Pelalawan inisial BHD, diduga kelola dan kuasai lahan dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), kurang lebih seluas 35 hektare yang berlokasi di Desa Merbau Kecamatan Bunut. Sebagaimana diketahui dari sumber yang dapat dipercaya lahan perkebunan sawit milik wakil ketua DPRD tersebut berada di area konsesi PT. Arara Abadi.

Kepada awak media, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kebun sawit tersebut milik BHD seluas 35 hektar.

“Sepengetahuan kami kebun sawit tersebut milik BHD wakil ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, informasinya kebun tersebut luasnya kurang lebih 35 hektare yang berlokasi di Desa Merbau,”ujarnya singkat

Bahkan terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan dalam kawasan hutan yang dilakukan wakil ketua DPRD Kabupaten Pelalawan mendapatkan perhatian serius dari Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) Suswnto.S.Sos.

Kepada awak media, Kamis (14/008/2025), Suswanto mengatakan bahwa penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh BHD merupakan pelanggaran hukum

“Perihal penguasaan lahan kebun sawit dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh BHD wakil ketua DPRD Kabupaten Pelalawan suda melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang penertiban kawasan hutan.

Jika dugaan ini terbukti, BHD berpotensi terjerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penguasaan tanah tanpa hak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 107 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menegaskan:

“Setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.”

Tidak hanya itu, Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga bisa dikenakan jika lahan tersebut masuk kategori hutan yang dilepaskan untuk perkebunan

Jenderal Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIX , menjelaskan ploting titik kordinat, 102°15.172’BT. 0°11.844’LU. 102°15.154’BT 0°11.778’LU, berstatus Hutan Produksi Tetap (HP) dan merupakan lahan konsesi PT. Arara Abadi,” terang Suswanto menjelaskan kepada awak media.

Lanjutnya, dalam waktu dekat kami akan lakukan upaya hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh BHD secara melawan hukum, apalagi hal tersebut dilakukan oleh seorang Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang notabene mengerti peraturan dan perundang-undangan” tegas Suswanto.

Untuk keberimbangan pemberitaan awak media melakukan konfirmasi terhadap BHD, terkait dugaan penguasaan lahan milik nya yang berada di dalam kawasan hutan.

Kepada awak media BHD menjelaskan bahwa lahan tersebut benar berada didalam konsesi PT Arara Abadi namun menurut nya lahan itu suda di inklab karena lokasi kebun itu merupakan kampung tua, bahkan dirinya juga membantah tidak benar luas kebun itu 35 hektar.

“Terkait kebun itu benar berada dalam konsesi PT Arara Abadi namun itu suda di inklab karena itu sudah merupakan kampung tua, bahkan sebagai bentuk ketaatan kepada hukum kebun itu sudah di ajukan Undang undang Cipta Kerja (UUCK), sebagai bentuk keterlanjuran dan saat ini sedang dalam proses. Sementara untuk luasan kebun itu hanya 15 hektar bukan 35 hektar,” terang BHD menjawab konfirmasi dari awak media.

Sumber: Suara faktual.com.

Example 300250
Example 120x600