Example floating
Example floating
Kriminal

Nyambi Edarkan Sabu, Oknum RT di Pekan Heran Diringkus Polsek Rengat Barat

55
×

Nyambi Edarkan Sabu, Oknum RT di Pekan Heran Diringkus Polsek Rengat Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Diduga nyambi edarkan sabu, seorang oknum Ketua RT diringkus Polsek Rengat Barat Polres Inhu di Jalan Pengairan, Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Sabtu, 19 Juli 2025 Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana Penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut. Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., melakukan penyelidikan bersama tim,” ujar Aiptu Misran.

Petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di bawah rumah warga, diamankan, pria tersebut mengaku bernama MR alias Bujang, alias Sengok, yang ternyata adalah Ketua RT di lingkungan situ, lalu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sepuluh paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di pinggang celana sebelah kanannya.

Selain sabu dengan berat kotor 1,56 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai dan beberapa barang bukti lain. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya.

Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600