Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Buruh di Desa Pasir Sialang Jaya Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu 

INHU, Kompas 1 net – Sat Res Narkoba Polres Inhu meringkus inisial RD alias Rudi (29), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Di Pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), wilayah Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat. Kamis 20 Juni 2024, pukul 20.30 WIB.

Mengaku berprofesi buruh, RD alias Rudi diringkus Polisi setelah diduga sebagai pengedar sabu dan itupun terbukti dengan ditemukannya barang bukti seberat kotor 4,72 gram, juga turut diamankan petugas sejumlah barang-barang terkait aktivitas peredaran barang haram, seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 25 Juni 2024 Siang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba diwilayah Kecamatan Rengat Barat tersebut.

Dijelaskan Misran, Awalnya, Minggu 16 Juni 2024, pukul 20.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, di Jalintim Desa Barangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika diduga sabu-sabu Sabu. Informasi itu dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H, saat itu juga, Kasat mengintruksikan tim opsnal untuk turun lapangan dan menyelidiki kebenaran informasi itu.

Saat di lapangan, tim mengantongi satu nama, yakni RD alias Rudi yang kerap bertransaksi disepanjang Jalintim wilayah Desa Barangan, hingga disekitar jembatan kembar Japura. Kemudian, Kamis, 20 Juni 2024, tim mendapat informasi jika RD alias Rudi akan bertransaksi di wilayah Desa Barangan. Tim langsung turun dan melakukan pengintaian, benar saja, sekitar pukul 20.30 WIB, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic Honda Beat BM 6983 BB.

Pengendara sepeda motor itu berhenti dipinggir jalan seperti menunggu seseorang, saat itulah tim mendekat, namun laki-laki tersebut sempat membuang sebuah benda dari tangannya, melihat hal itu, tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial RD alias Rudi. Setelah dicari, benda yang dibuang ternyata sebuah kotak rokok berisi 1 lembar plastik klep berbalut tisu yang ternyata adalah sabu-sabu. Saat digeledah badan, kembali ditemukan 9 paket sabu-sabu dari kantong celana tersangka, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

RD alias Rudi langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan selanjutnya, pada penyidik, tersangka mengaku mendapat suplai sabu dari kenalannya juga warga Desa Pasir Sialang Jaya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.(Jaya)

Pos terkait