Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Ninja Sawit Gunakan Speedboat di PT CPK, Tiga Pria Diamankan Polsek GAS Inhil 

52
×

Ninja Sawit Gunakan Speedboat di PT CPK, Tiga Pria Diamankan Polsek GAS Inhil 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indragiri Hilir, Kompas 1 Net-– Tiga Pria pelaku Ninja sawit ( pencuri sawit) milik perusahaan PT Citra Palma Kencana (CPK) berhasil diamankan Polsek Gaung Anak Serka (GAS) Polres Inhil.

Para pelaku inisial S (36), H (27) dan FH (32) beraksi dengan menggunakan speedboat, menyelusuri kanal Perusahaan Apdeling 1 Blok A8 Desa Rambaian, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 00:30 Wib.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek GAS Iptu Fauzan Putra Hantama mengatakan pihak perusahan mendapat informasi, sebuah speedbot masuk ke dalam kanal perusahaan.

“Setelah diintai, speedboat tersebut melintas dari Blok B11 menuju kanal B12, lalu dilakukan pengejaran. Ditemukanlah speatboat bermuatan sawit kurang lebih 2,5 ton, namun tidak ada pengemudi, karena melarikan diri,” katanya.

Akibat pencurian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp7.150.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, Polsek GAS.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diketahui berinisial S bersama dengan H dan FH. S dan H kami amankan di Desa Rambaian, sementara FH diamankan di Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka,” jelas Kapolsek.

Para pelaku kini telah mendekam di Rutan Polres Inhil.

“Mereka dikenai pasal 363 Ayat (1) Ke (4)KUH Pidana Jo Pasal 374 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit speedboat kayu dengan mesin 15 PK, buah sawit, 3 buah tojok dan 1 unit sepeda motor.

Mely

Example 300250
Example 120x600