Kuansing, Kompas 1 Net– Meninja buah kelapa sawit milik PT. KTBM (Karaya Tama Bakti Mulia) yang terletak di Blok 176 Afdeling 5 Estate Sei. Bengkuang PT. KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Rabu 1 Mei 2024 Pukul 01.00 WIB. Nasib inisial RR (20) berujung mendekam di tahanan Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing.
RR ditahan karena tertangkap tangan oleh sekurity di perusahaan tersebut, melakukan aksi pencurian hingga sejumlah 65 Tandan Buah Sawit menjadi barang bukti yang ikut diamankan dan di serahkan ke Pihak berwajib.
Demikian informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago, soal pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat,) itu.
Security PT. KTBM saudara Z , menerima laporan dari saudara FR sebagai Komandan Regu Patroli Security PT. KTBM, tentang adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit di lokasi tersebut. Lalu mereka berhasil menangkap seorang diduga pelaku, yakni saudara RR (20), yang kemudian dibawa ke Pos Logging untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya mereka mengecek barang bukti dan didapat 65 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 1.330 kg dan 1 buah egrek. Akibat kejadian ini, PT. KTBM mengalami kerugian sekitar Rp. 3.591.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
Menindaklanjuti laporan yang diterima saudara RR yang telah di serahkan pelapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Maka dari itu, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan dibuatkan Surat Perintah Penangkapan serta Berita Acara Penangkapan.
Barang bukti juga ikut di amankan, selanjutnya Polsek Kuantan Mudik tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pasal 363 KUHPidana ini,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing