Nekat Satroni Rumah Warga dan Lakukan Pencurian, Anak – Anak Belasan Tahun Diamankan Polsek Singingi 

Kuansing, Kompas 1 net – Pada Sabtu 30 Nopember 2024 Pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singingi Polres Kuansing mengamankan anak anak belasan tahun, karena diduga nekat menyatroni rumah warga di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, dan melakukan aksi Pencurian.

Inisial AP (14) , KM (15) FA (21) dan MA ( 15) di amankan dengan sejumlah barang bukti yang diakuinya dicuri dari rumah korban A ( 59) pada Jumat, 22 November 2024. Saat A tidak ada dirumah. Demikian informasi yang dirangkum dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Dikatakan AKP Linter,” Saat kejadian itu korban sedang berada di Pekanbaru, lalu korban mendapat informasi dari kerabatnya bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, dan setelah tiba dirumahnya iapun mendapati pintu rumahnya terbuka dan sejumlah barang berharga hilang, antara lain Satu unit mesin Robin, Satu buah karburator, Satu set master rem, Satu buah knalpot dan Satu buah velg.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Singingi. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H., melaporkan kasus ini kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. Kapolsek segera memerintahkan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.

Kemudian Tim penyelidik mendapatkan informasi terkait salah satu terduga pelaku, Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP, berdasarkan keterangan AP, ia mengaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk velg, karburator, dan master rem. AP juga mengarah pada keterlibatan tersangka lainnya, KM (15), yang diketahui telah mengambil mesin Robin dan menyembunyikannya sekitar 700 meter dari rumah korban.

Dari keterangan KM, polisi mengidentifikasi dua pelaku lainnya, yakni FA (21) dan MA (15). Keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti, dan seluruhnya dibawa ke Mapolsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan 1 unit mesin Robin, Satu buah velg, Satu buah knalpot, Satu buah karburator dan Satu set master rem.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mengingat sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur, kasus ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait