Merangin, Kompas 1net-– Viralnya tentang pemberitaan dibeberapa media online terkait tentang dugaan motor Dinas Kepala Desa (Kades) Air Liki kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin yang terlindas oleh alat berat sejenis escavator penambang emas tanpa izin (Peti) beberapa waktu yang lalu sehingga menuai protes dari warga setempat.
Pasca dari kejadian itu, terjadilah kesepakatan antara pemilik excavator dengan Kades untuk ganti rugi atas motor Dinas Kades yang sudah hancur sebesar Rp 100 juta, uang sebesar itu sekalian juga untuk membayar hutang adat yang berlaku didesa Air Liki.
Mirisnya, uang ganti rugi dan denda adat tersebut yang diterima oleh Kades mendadak lenyap tanpa ada transparansi atau keterbukaan dengan warga masyarakat tentang dikemanakan uang tersebut dipergunakan.
Menyingkapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Kabupaten Merangin, Aan saat dikonfirmasi media ini dalam tanggapan nya menyebutkan bahwa semuanya itu ada tupoksi kewenangan masing-masing sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tanggapan saya berkaitan dengan aturan dan tupoksi kewenangan bahwa aset desa menjadi tanggung jawab pemerintah Desa yang sesuai dengan Permendagri no 3 tahun 2024,” jawab Aan.
“Terhadap permasalahan ini Kabag Pem telah menyampaikan berita dimaksud kepada Camat Tabir Barat mempunyai kewenangan pembinaan dan pengawasan kades ini lagi berproses dindo, tanggapan saya seperti itu,” tandas Aan.**
Penulis. Tores**