Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur, menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu (5/6/2024).
JAKARTA, Kompas 1 net– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu (5/6/2024). Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan Pelapor ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Dalam Sidang Perkara Nomor 08/MKMK/L/05/2024 ini, Zico menyebutkan pokok pelaporan berupa dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. “Sebagai hakim konstitusi seharusnya Terlapor menerima pembatasan-pembatasan sebagai hakim konstitusi, utamanya pada keterkaitan dengan pengacara yang perkaranya sedang di sidangkan di Mahkamah Konstitusi,” sebut Zico yang hadir secara langsung ke MK.
Zico menyebutkan bahwa Muhammad Rullyandi merupakan kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berlangsung di MK. Terdapat dua perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum Termohon, yakni PHPU DPR/DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dimohonkan oleh Sugondo, Caleg Partai Golkar, dan PHPU di Kabupaten Bekasi yang dimohonkan Sarim Saefudin, Caleg Golkar.
Di sisi lain, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Terlapor menghadirkan Rullyandi sebagai ahli terhadap gugatan pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Atas laporan ini, MKMK akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap Terlapor. Untuk kemudian terhadap hasilnya, MKMK akan menggelar sidang berikutnya untuk menyampaikan putusan yang akan dijatuhkan atas laporan Pelapor ini.
Sebagai tambahan informasi, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen. MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Sumber dikutip dari laman mkri.id