Photo: (CNN INDONESIA/KHAIRA UMMAH)
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah supaya aturan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen harus segera diubah sebelum Pemilu 2019. Menurut MK, ambang batas parlemen harus diturunin jadi 1 persen lewat revisi UU Pemilu.
Perludem, yang mengusulkan penurunan ambang batas parlemen itu ngejelasin kalo angka 1 persen didapat dari rumus model Taagepera.
Rumus itu menghitung ambang batas parlemen sebuah negara dengan mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan dan kursi yang tersedia.
Pembina Perludem Titi Anggaraini bilang ambang batas parlemen 4 persen terlalu tinggi, sehingga mengakibatkan banyak suara rakyat yang terbuang.
Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai putusan MK itu sudah tepat. Andi berpendapat putusan tersebut memberikan keadilan kepada suara rakyat di gelaran pemilu.
Dalam perjalanannya, besaran ambang batas parlemen ini emang udah beberapa kali berubah. Di Pemilu 2009, ambang batas parlemen yaitu 2,5 persen. Terus, di Pemilu 2014 jadi 3,5 persen dan Pemilu 2019 jadi 4 persen.
Saat itu, ambang batas parlemen dinaikkan dengan alasan demi menyederhanakan partai di parlemen, sehingga situasi politik lebih stabil. WDYT guys?
Sumber:
(CNN INDONESIA/KHAIRA UMMAH

















