Panitera MK Muhidin memimpin pertemuan dengan audiensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung 1 MK, pada Selasa (23/4/2024). Foto Humas/Panji.
JAKARTA, Kompas 1 Net– Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), pada Selasa (23/4/2024) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung 1 MK. Audiensi tersebut diterima oleh Panitera MK Muhidin, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Perpustakaan (Kapuslitka) Pan Mohamad Faiz, Panitera Pengganti Rizki Amelia dan Syukri Asy’ari. Sementara Bawaslu dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Agung Indra Atmaja, JF Analis Hukum Agnes Natasia dan Syaugi Pratama, Pelaksana Hukum Neneng Widasari serta Kurniawan Tenaga Ahli Divisi Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Panitera Muhidin mengatakan terkait mekanisme tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 (PHPU Pileg 2024), terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan terkait dengan penyelenggaraan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif.
“Terkait dengan teknis persidangan atau bagaimana MK menyelenggarakan persidangan, teman-teman dapat menginformasikan. Karena pada masing-masing panel mempunyai karakter sendiri. Tetapi ada hal umum yang dapat dijadikan acuan. Mungkin di dalam beberapa materi ini sudah disiapkan terkait dengan tahapan persidangan,” ujar Muhidin.
Muhidin menjelaskan, Bawaslu telah mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh MK. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Bawaslu dalam persidangan merupakan pemberi keterangan.
“Mulai dari 29 April 2024 sudah mulai bersidang. Hari ini sudah registrasi tentu setelah dicatat dalam E-BRPK Mahkamah sudah menyampaikan Salinan permohonan kepada Bawaslu tentunya,” terangnya.
Menurutnya, nanti Bawaslu akan menerima permohonan sejumlah permohonan yang masuk, yakni 297 permohonan. Setelah diunggah ke laman MK, sambung Muhidin, permohonan yang diajukan oleh partai politik dan perseorangan Bawaslu dapat dicermati. Selain menyampaikan salinan permohonan kepada para pihak, Muhidin melanjutkan, MK menggelar sidang pendahuluan, sidang mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Agung Indra Atmaja menyebut dalam menghadapi pileg ini, beberapa tahapan telah dipersiapkan.
“Menyiapkan segala teknis baik tertulis, penyusunan serta alat bukti. Tentu kami ingin memastikan langkah-langkah apa saja yang disajikan di kabupaten/kota,” jelasnya.
Terkait panel, Bawaslu ingin mengonfirmasi jumlah panel dalam sidang PHPU Legislatif. Hal itu diperlukan untuk komposisi anggota Bawaslu untuk tiga panel tersebut. Bawaslu menyebut, Pileg kali ini merupakan paling banyak. Sehingga waktu yang dibutuhkan harus dimaksimalkan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Sumber mkri.go.id