Ketua MK Suhartoyo menjadi Keynote Speech dalam acara “Semar Law Competition 2024” di Universitas Sebelas Maret, Solo. Foto:hpw
SOLO, Kompas 1 net–Masyarakat kampus atau Civitas Akademika menjadi aktor penting dalam memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengawal proses kita berhukum, sejak perumusan dan pembentukan hukum, perubahan atau pembaruan kebijakan hukum, termasuk juga dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Dalam banyak kesempatan, Mahkamah Konstitusi acapkali membutuhkan pemikiran dan gagasan, analisis, kajian, atau penelitian akademik yang dibangun di atas dasar nalar kritis dan inovatif kalangan kampus.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ketika menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Semar Law Competition, pada Sabtu (11/5/2024) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo. Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Plt. Rektor UNS Chatarina Muliana Girsang, Dekan Fakultas UNS I Gusti Ayu, serta Dosen Jadmiko Anam, Kepala Departemen Hukum TIK-KI FH UNPAD Sinta Dewi, Founder Heylaw Awaludin Marwan selaku pembicara.
“Dalam banyak kesempatan, Mahkamah Konstitusi acapkali membutuhkan pemikiran dan gagasan, analisis, kajian, atau penelitian akademik yang dibangun di atas dasar nalar kritis dan inovatif kalangan kampus. Bagi Mahkamah Konstitusi, pikiran-pikiran kritis akademis sangat membantu Mahkamah Konstitusi dalam memperoleh berbagai perspektif untuk meningkatkan kinerja dan performa, baik menyangkut kelembagaan maupun berkenaan dengan kualitas putusan dengan tetap menjaga dan mempertahankan independensi masing-masing,” ujar Suhartoyo yang juga memberikan penghargaan khusus kepada universitas dan para akademisi yang telah memainkan peran krusial sebagai friends of the court atau mitra pengadilan.
Suhartoyo menjelaskan tidak dapat dipungkiri, Mahkamah Konstitusi dan kampus memiliki kesamaan di antara perbedaan yang ada, yaitu keduanya bekerja dalam iklim atau atmosfir akademik yang kental. Atmosfir akademik inilah yang mendukung Mahkamah Konstitusi menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas. Dalam hal ini, lanjutnya, putusan berkualitas ialah putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, teoritis-akademis, dan secara pragmatis dapat diimplementasikan sebagai solusi konstitusional, terutama menjaga atau memulihkan hak konstitusional warga negara.
“Untuk itu, atas nama Mahkamah Konstitusi, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kontribusi dan sumbangsih kalangan kampus, dalam hal ini Universitas Sebelas Maret, kepada Mahkamah Konstitusi,” papar Suhartoyo.
Hal yang tidak kalah penting, sambung Suhartoyo, di masa-masa seperti sekarang ini, Mahkamah Konstitusi membutuhkan dukungan semua pihak, semua kalangan, seluruh pemangku kepentingan, untuk turut serta dalam upaya-upaya mengembalikan dan memulihkan kepercayaan publik atau public trust.
“Kerja sama dan kontribusi kalangan kampus, lagi-lagi dalam hal ini Universitas Sebelas Maret, dalam ikhtiar pembenahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Suhartoyo.
Progresivitas MK
Lebih lanjut Suhartoyo menerangkan mengenai penerapan AI di lembaga peradilan. Ia menyebut penerapan AI dalam sistem peradilan tidak hanya meningkatkan efisiensi tapi juga meningkatkan transparansi dan keadilan prosedural. Dengan AI, dapat mengurangi bias manusia dan meningkatkan konsistensi putusan. Namun, seperti kata Albert Einstein, “Kita harus berhati-hati agar tidak membuat intelektual kita menjadi budak dari mesin kita”. Kehadiran AI harus dikelola dengan bijak, memastikan bahwa teknologi ini mendukung, dan tidak menggantikan kebijaksanaan konstitusional dan keadilan substansial yang kita junjung tinggi.
“Di Mahkamah Konstitusi, kami terus-menerus berusaha untuk tidak hanya mengikuti, tetapi juga menentukan arah masa depan peradilan yang adil. Kami melihat AI sebagai alat yang bisa memperkaya cara kami dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat dan akurat pada tiap tahapan penyelesaian perkara. Namun, kami juga menyadari bahwa setiap teknologi baru harus diintegrasikan dengan hati-hati dan pertimbangan etis yang ketat,” tegasnya.
Menurut Suhartoyo, kita berada di ambang revolusi hukum yang dipercepat oleh teknologi. Seminar, debat, dan kompetisi esai yang diikuti adalah bagian dari dialog yang lebih besar tentang masa depan hukum dan keadilan di Indonesia. Para mahasiswa sebagai generasi penerus, memiliki peran kritis dalam membentuk bagaimana kita sebagai bangsa memanfaatkan teknologi untuk memperkuat fondasi keadilan kita.
Dalam kegiatan tersebut, Sekjen MK Heru Setiawan dalam sambutannya mengatakan kepada para peserta untuk tetap semangat dan mengikuti segala rangkaian kegiatan karena ini menjadi pengalaman penting dalam meningkatkan kapasitas. Kemudian, Heru menyebut, dalam menuju Indonesia Emas 2045 porsi MK dengan UNS berbeda yang mana porsi MK dalam RPJMN adalah menegakkan supremasi hukum dan konstitusi.
“Jadi karena kita mendapatkan porsi sebagai menegakkan supremasi hukum dan konstitusi, kita memiliki program skala prioritas nasional pertama adalah peningkatan pemahaman masyarakat kepada Pancasila, konstitusi dan MK. Berikutnya, prioritas kedua peningkatan putusan MK. Jadi dua hal ini peningkatan pemahaman ini adik-adik semua berkumpul disini tentu dari perspektif bu Rektor dan MK adalah bahwa adik-adik semua itu paham akan Pancasila, konstitusi yang ujungnya paham akan hak konstitusional yang dimiliki yang diberikan oleh UUD,” ujar Heru.
Dengan paham hal tersebut, Heru melanjutkan, MK akan mudah menjalankan tugas-tugasnya yaitu melindungi hak konstitusional warga negara. Menurutnya banyak sekali variatif yang dipraktikkan dengan UNS bagaimana peningkatan pemahaman pancasila dan konstitusi.
“Semar Law Competition ini terdapat tiga tahapan yaitu seminar yang diselenggarakan hari ini yang diikuti oleh seluruh mahasiswa dari berbagai khalayak termasuk peserta Semar,”terangnya.
Terkait dengan peningkatan kualitas putusan MK, Heru menyebut ada dua hal penting yakni modernisasi peradilan MK. Semua tahapan sudah dijalankan oleh MK sebagai lembaga peradilan yang modern yang mana dibantu oleh teknologi.
Indonesia Emas 2045
Pada kesempatan yang sama, Plt. Rektor UNS Chatarina Muliana Girsang menjelaskan tema besar kegiatan saat ini sangat penting karena saat ini Indonesia tengah berada dalam masa yang menentukan Indonesia Emas 2045. Sebagai peradaban bagi Indonesia Fakultas Hukum sangat penting untuk mencapai hal tersebut. “Kita sebagai masyarakat hukum memiliki tanggung jawab besar untuk hukum sebagai panglima saat ini,” jelasnya.
Sementara Dekan FH UNS I Gusti Ayu dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan kerja sama antara MK dengan UNS dalam hal ini Fakultas Hukum. “Terima kasih kepada MK karena sudah men-support. Sejak MK berdiri kami telah melakukan kerja sama. Kerja sama ini berjalan harmonis. Banyak anak-anak kami titipkan untuk magang di MK,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan Seminar Nasional merupakan kerja sama antara MK dengan Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan ini salah satu bagian dari Semar Law Competition. Adapun peserta yang ikut dalam lomba debat dan esai ini adalah 41 universitas. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Dikutip dari mkri.go.id