Foto : Fisik Bangunan semi permanen yang di rusak dan dicuri para oknum – oknum yang kebal hukum
Pelalawan – Sangat di sayangkan sekali perilaku (perbuatan) para oknum – oknum pengikut (Murid) pengamal Majelis Zikir Yayasan Abdul Khalik Fajduani yang berada di desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan,Riau. Telah melakukan perbuatan pengerusakan dan pencurian aset milik Yayasan Profesor DR HKadirun Yahya – Surau El Amin Vi bertempat di Jalan Datuk Laksamana desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan, pada bulan Juli 2024 ini.
Perbuatan ini jelas – jelas sangat tidak terpuji karena secara terang – terangan melakukan perbuatan melawan hukum (Pidana Murni) yang berlaku di NKRI ini. Tidak itu saja, kegiatan ilegal ini juga di larang agama karena ini adalah perbuatan dosa,” ucap seorang penjaga Surau El Amin VI, Juremi.Senin (15/08/2024)
Kekesalan dan rasa sedih yang tiada terhingga di terlontar dari ucapan bang Juremi, kepada awak media kompas1net (15/7). Apa salah dan dosa kami (Juremi) sehingga mereka yang faham tentang agama dan seperitual (kerohanian) secara terang-terangan melakukan perbuatan tersebut.
“Kalau adapun kesalahan atas keberadaan musholla – Surau El Amin IV desa Angkasa, mari kita duduk bersila dan melingkar. Kita bicarakan baik baik, tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan. Jangan main hakim sendiri,” terangnya.
Setelah melakukan hal yang tidak terpuji, kita sudah menegur para oknum – oknum yang telah melakukan tersebut. Berharap sangat kepada para pelaku untuk segera mengembalikan apa yang telah meraka perbuat untuk segera mengembalikannya seperti semua.
“Namun sampai waktu yang telah kita toleransi, niat para pelaku tak menunjuk niat baik. Apa boleh buat, agar permasalahan tidak berkepanjangan kita akan laporkan saja ke Pimpinan Pusat Yayasan Abdul Khalik Fajduani di Medan dan kita juga akan membuat laporan ke Yayasan Profesor DR Kadirun Yahya – Darul Amin Medan. Tidak itu saja, karena permasalahan ini menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat luas guna menjaga timbulnya fitnah, sesegera mungkin kita melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan para pelaku ke aparat penegak hukum (APH) Biar cepat selesai,” tutur Juremi.
Penelusuran awak media kompas1net (15/7) ke salah seorang oknum yang di duga ikut melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut, inisial (Sm) 50, dan salah seorang rekannya yang ada pada saat ini inisial (BD)
“Ia nya membenarkan bahwa oknum – oknum pengikut (murid) pengamal Majelis Zikir Yayasan Abdul Khalik Fajduani desa Angkasa telah melakukan perbuatan tersebut. Oknum – oknum tersebut inisial ,TH, JM, BR dan lainya,” terangnya.
Sm menambahkan, saya baru datang setelah pembongkaran mau selesai, bukan dari awal saya ikut,” terang.
“Sedari awal juga saya udah sampaikan ke teman – teman kalau mau melakukan pembongkaran (merusak) bangunan semi permanen (dapur) aset milik Surau El Amin VI kita harus permisi.Nanti bisa bahaya,” tuturnya kepada awak media kompas1net.
Selanjutnya, awak media ini menghubungi salah seorang yang di tuakan melalui selulernya 0812-6320-0xxx.Yang akrab di sapa bang Ardi.
Awak media ini menyampaikan kepada bang Ardi atas masalah kelakuan oknum – oknum, terdengar jelas di telinga ucapannya, Astagfirullah Al Azim,..kok seperti itu?. Saya tidak tau menahu masalah itu, nanti saya sampaikan – tegur mereka, karena saya masih di Pekanbaru,” cetusnya.
Lalu, awak media ini pun memberikan masukan agar permasalahan ini segera di selesai, jangan sampai berlarut – larut. Namun sampai berita ini tayang, kondisi fisik bangunan tidak ada niat baik dari para oknum – oknum tersebut.
Selanjutnya, awak media ini pun berupaya guna mencari solusi yang terbaik, dengan cara berkordinasi kepada seorang tokoh agama dan masyarakat yang berada di desa Angkasa.
“Salah seorang tokoh agama dan masyarakat (Ks) yang juga faham tentang Undang – undang, ia nya mengatakan bahwa perbuatan oknum – oknum tersebut adalah tindakan “Pidana Murni”
Secara garis besar atas permasalahan tersebut, jika di bawa ke ranah hukum, oknum – oknum pelaku pengerusakan dan pencurian adalah “PIDANA MURNI” yang artinya pelaku dapat di jerat hukum KUHP pasal 406 dan/atau pasal 410 (Pengerusakan).Tidak itu saja, oknum – oknum tersebut, juga dapat di jerat Pasal 362 KUHP (Pencurian) serta Pasal KUHP Pasal 167 (Masuk tanpa Izin). Sesuai alat bukti yanga ada, oknum – oknum tersebut telah memenuhi unsur “Pidana Murni” dan sudah memenuhi syarat, sangat bisa di jerat dengan pasal “Berlapis”
“Tindakan oknum – oknum yang tidak terpuji itu, sangat meresahkan masyarakat warga desa Angkasa, khususnya di seputaran rumah ibadah Surau El Amin VI,” papar Ks
Setau saya, bangunan fisik semi permanen itu (dapur) sudah bertahun tahun keberadaannya, kisaran 7 tahun yang lalu sudah ada. Andaikan ada permasalahan internal, kenapa tidak dari dulu di selesaikan ke ranah hukum, kenapa harus meng eksekusi secara ilegal. Kalau pun ada kesalahan, biar pengadilan yang memutuskan. Bukan oknum – oknum tersebut.
“Ya, kita tau lah, keberadaan Surau El Amin VI desa Angkasa , semenjak hadir puluhan tahun yang lalu tidak ada sama sekali perbuatannya yang melawan Hukum.
Kalau permasalahan ini di laporkan ke pihak Aparat penegak hukum, pastinya oknum – oknum itu di proses hukum, penjara menanti mereka.
“Sebaiknya secepatnya di selesaikan secara kekeluargaan ataupun secara kemanusiaan agar masalah ini tidak berlarut – larut dan melebar kemana – mana. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini.
Saya takut, permasalahan ini nanti larinya ke “Rasis” serta ujaran kebencian (tidak) suka, yang bisa membuat Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Bunut Polres Pelalawan Polda Riau, tidak kondusif lagi (meresahkan masyarakat) Jangan permasalahan yang kita anggap kecil itu hal yang biasa – biasa saja, bisa repot sendiri nanti masalahnya,” imbuh Ks.
Bersambung,..
Penulis : Dian (UKW)