Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Miris Wisma Lily Penyedia Tempat Maksiat,Tokoh Adat dan Agama serta Tokoh Pemuda Juga APH Segera Bertindak

263
×

Miris Wisma Lily Penyedia Tempat Maksiat,Tokoh Adat dan Agama serta Tokoh Pemuda Juga APH Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Caption; Baleho Wisma Lily

Pelalawan – Bukan menjadi rahasia umum lagi, Wisma Lily yang berada di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau sebagai penyedia jasa penginapan saat ini menjadi sorotan masyarakat luas.Karena tempat ini sudah menyalahi izin dan norma – norma adat budaya juga agama hal ini di sebabkan penginapan tersebut sebagai penyedia jasa tempat mesum (berzinah) Rabu (22/01/2025)

Example 300x600

Pantauan awak media ini, Wisma Lily sudah berulang kali ditemukan pasangan yang bukan suami istri melakukan perzinahan yang jelas – jelas di larang agama dan adat budaya Indonesia.

Salah seorang warga kelurahan Sorek Satu yang di sapa Atan, wisma Lily sering kali di temui pasangan yang bukan suami istri di amankan oleh warga namun pemilik wisma berkilah tidak tau, tidak itu saja, pemilik juga pernah memberikan statement bahwa perbuatan tersebut di lakukan atas suka sama suka serta tak ada orang yang di rugikan dan undang – undang nya lemah.

“Tidak itu saja, ada juga salah satu oknum aparat penegak hukum (Polri) saat di hubungi seorang warga bahwa telah di temukan pasangan yang bukan suami istri melakukan perzinahan. Dengan mencari alasan dengan memberikan alasan bahwa pelaku tidak bisa di Jerat hukum,pastinya hal ini membuat si pelaku merasa aman dan bebas melakukan zina di Wisma Lily tersebut,” terangnya

Lanjunya,seharusnya pihak penegak hukum harus memahami bahwa hubungan seksual yang dilakukan di luar perkawinan diatur dapat dikenakan pidana perzinahan dalam KUHP lama maupun KUHP baru yaitu UU 1/2023.

“Bagi umat Islam, jika ada yang melakukan perbuatan zinah wajib membaca dan memahami surat kitab suci Al-Qur’an yang membahas tentang zina adalah Surat Al-Isra ayat 32, Surat An-Nur ayat 2 dan 3, dan Surat Al-Furqan ayat 69.

Perlu juga kita ketahui dan fahami bahwa seluruh agama, adat budaya di NKRI ini melarang perbuatan zinah. Karena perbuatan zinah dapat membawa sial bagi tetangga nya, terlebih lagi bahwa di tempat tersebut kita mengetahui di jadikan tempat maksiat namun di biarkan begitu saja.Jika hal tersebut kita biarkan tanpa ada tindakan dengan cara menegur artinya kita secara tidak langsung mendukung perbuatan yang di larang agama tersebut.

Berharap sangat kepada seluruh warga warga kelurahan Sorek Satu khususnya bagi Tokoh agama, adat,pemuda agar sama sama memikirkan guna mencari penyelesaian masalah keberadaan Wisma Lily ini. Jangan sampai tempat kita yang di juluki sebagai kota bidadari berubah menjadi kota maksiat (Zinah).

“Jangan sampai ajab dan murka Allah menimpa kita semua yang di akibatkan oleh satu pelaku (Wisma Lily) yang hanya mencari keuntungan pribadi saja namun tak memikirkan lingkungan sekitarnya.

Diminta kepada dinas terkait, khususnya kepada Kapolsek Pangkalan Kuras dan Camat Pangkalan Kuras agar benar – benar memantau kegiatan wisma Lily tersebut. Kepada Bupati Pelalawan,Zukri Misran juga Dinas terkait untuk tidak tutup mata dan telinga melihat dan mendengar permasalahan di wisma Lily yang secara terang – terangan menyediakan tempat perzinahan.

Tolong lah kami Pak Bupati Pelalawan dan Kapolres Pelalawan untuk di ambil tindakan terhadap keberadaan Wisma Lily yang meresahkan masyarakat. Bila perlu izin operasional wisma Lily di cabut saja. Kita sangat sedih sekali membaca di media sosial dan berita di media online line Inforiaunews.com yang berjudul “Wisma Lily Sorek, Sarang Maksiat yang Diduga Dilindungi” ini sangatlah menyakiti hati kami semua,” imbuh Atan

Pihak Wisma Lily belum dapat di konfirmasi…

Bersambung…

Editor: Dian

Example 300250
Example 120x600