Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

Minta Izin PT Logo Mas Utama Dicabut, Aliansi Tokoh Masyarakat Peduli Rupat Surati Presiden RI Jokowidodo

28
×

Minta Izin PT Logo Mas Utama Dicabut, Aliansi Tokoh Masyarakat Peduli Rupat Surati Presiden RI Jokowidodo

Sebarkan artikel ini

Kompas 1 Net com II Pekanbaru Riau— Minta Izin Usaha Pertambangan ( IUP) PT. Logo Mas Utama di cabut, Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPR) surati Presiden Republik Indonesia ( RI) Ir. H. Jokowidodo.

Surat dari Organisasi Masyarakat yang berkesekretariatan di Jalan Jalan Gulama No. 18 (Wisma Amanda, Kafer Jefry) Kecamatan Marpoyan Damai-Pekanbaru Provinsi Riau tersebut ditanda tangani oleh Ketua ATMRPR Said Amir Hamzah SKM, Sekretaris ATMRPR Elmy Suhada, dan Kordinator lapangan ATMRPR Ahmad Fauzan serta tidak ketinggalan Tim penasehat ahli Dr. Elviriadi, SPi MSi, Ir Eddy Saputra Rab MSc dan Aziun Asy’aari SH MH. Senin 27 Desember 2021.

Kami dari Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRP), dengan ini menyampaikan pernyataan sikap dimana bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Nomor :503/DPMPTSP/IZIN-ESDM 66 tanggal 29 Maret 2017 Menetapkan Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. LOGO MAS UTAMA dengan Luas 5.030 Ha. (Lima Ribu Tiga Puluh Hektar).

Maka dampak buruk akibat penambangan pasir laut Rupat bagian utara tersebut antara lain, Nelayan yang berada di wilayah rupat bagian barat, bagian Utara dan bagian timur tidak dapat menangkap ikan di area penambangan PT. Logo Mas Utama, sehingga hasil tangkapan ikannya jauh berkurang dan terancamnya mata penghasilan nelayan di pulau Rupat bagian Barat, bagian Utara dan bagian Timur. 

Lokasi penambangan tersebut merupakan terumbu karang tempat berkembang biaknya ikan dan binatang / biota laut serta sangat mengancam terjadinya kerusakan ekosistem di laut. Dan akibat lanjut dari penambangan pasir laut yang dilakukan PT. Logo Mas Utama tersebut menimbulkan terjadinya Abrasi Pulau Rupat bagian barat , bagian Timur dan bagian Utara semakin

masif dan Abrasi Pulau Babi, Beting Aceh, Pulau Beruk, Beting Kapas, Beting Tiga dan Beting Belakang Parang yang akibat lanjutnya akan tenggelam. Padahal kawasan tersebut .

Terus Akibat lanjutnya adalah rusaknya terumbu karang yang berada di kawasan Boya kelip dan Boya kelip 3 di depan Tanjung Medang, Boya Kelip 2 di depan Makeruh, Boya kelip 1 di depan Selat Morong yang dikenal dengan Nama CROWN ROCK. Serta Boya tersebut adalah tempat bekembang biaknya ikan Tenggiri, ikan Senangin, ikan Kurau, ikan Senohong, ikan Kakap, ikan Parang, ikan Bawal ikan Cencaru. 

Demikianlah pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) karna wilayah Pulau Rupat dan sekitarnya merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). 

Marilah kita bersama-sama ikut menyelamatkan biota laut dan terumbu karang yang berada di Pulau Babi, Beting Aceh, pulau Beruk Beting Belakang Parang Beting Kapas, Beting Tiga di wilayah pulau Rupat Utara, serta terumbu karang diarea Boya kelip 4, Boya kelip 3, Boya kelip 2, dan Boya kelip 1 akibat aktivitas penambangan pasir laut oleh PT.LOGO MAS UTAMA tersebut. 

Pernyataan sikap ini kami sampaikan juga kepada Ketua MPR RI . Ketua DPR RI , Ketua DPD RI , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) , Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) , Gubernur Provinsi Riau , Kapolda Riau , Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DPRD Provinsi Riau , Bupati Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis,” Tulisnya.

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`