HM dkk dengan diduga TBS kebun PT Agrinas Palma Nusantara KSO PT Tiga Raja Mas/ Foto
INHU, Kompas 1 net – Meskipun HM Dkk telah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/168/XI/2025/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau, tertanggal 20 November 2025, HM dkk, yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), namun kembali melakukan aksi premanisme intimidasi pekerja kebun, pencurian buah kelapa sawit serta penganiayaan kepada pekerja Sabtu (13/12/2025) dilokasi ex Kebun PT Indrawan Perkasa.
HM dkk diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik negara yang berada di areal kebun kelapa sawit yang secara sah dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas (TRM).
Pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut berdasarkan Dokumen Perjanjian KSO PT Agrinas Palma Nusantara dengan PT Tiga Raja Mas Nomor 022/APN/DBK/VII/2025 tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit, serta diperkuat kembali melalui Kontrak Adendum KSO Nomor 101/AMD-P.KSO/APN/XII/2025 tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit.
Sejak awal November 2025 terakhir 13 Desember 2025, dalam rentang waktu tersebut HM tidak hanya diduga mengkoordinir melakukan pencurian TBS kelapa sawit, namun juga membawa sejumlah massa dari luar Kabupaten Inhu untuk melakukan aksi premanisme, intimidasi kepada pekerja PT TRM, serta perampasan TBS hasil panen karyawan PT TRM di lokasi perkebunan.
Aksi tersebut memicu perlawanan dari para pekerja kebun dan keluarga pekerja Sabtu (14/12/2015) yang tinggal di perumahan perkebunan eks PT Indrawan Perkasa, Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar yang dikuasai PT APN KSO PT TRM.
Bahkan, dalam upaya merampas TBS dari area kebun KSO PT TRM, HM bersama gerombolannya diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja kebun. Para pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tersebut melancarkan aksinya secara brutal terhadap pekerja kebun PT TRM yang tengah menjalankan aktivitas panen.
Informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat Dusun Kayu Kawan, Kecamatan Batang Gansal, Minggu (14/12/2025), menyebutkan bahwa aksi HM dan kelompoknya akhirnya mendapat perlawanan keras dari pekerja kebun bersama keluarga mereka.
Massa mengusir rombongan tersebut dari areal perkebunan, bahkan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut TBS hasil rampasan sempat menjadi sasaran amukan warga hingga dibakar.
Tim Humas KSO PT Tiga Raja Mas, Moh Sanusi, membenarkan peristiwa tersebut. serta menegaskan kebun kelapa sawit yang dimasuki oleh kelompok HM merupakan objek kebun negara yang dikelola secara sah melalui perjanjian KSO antara PT APN dan PT TRM.
“Beruntung dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa, meskipun situasi sempat memanas akibat masuk kembali kelompok HM tersebut ke areal perkebunan kelapa sawit KSO PT TRM di Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar,” ujar Moh Sanusi.
Akibat peristiwa tersebut, KSO PT TRM mengalami kerugian material yang cukup signifikan. Diperkirakan lebih dari 48 ton TBS hilang dirampas, termasuk TBS yang diambil paksa dari dalam mobil kerjasama angkutan PT TRM yang dioperasikan oleh masyarakat setempat Sabtu (13/12/2025) tersebut.
“Emosi pekerja dan masyarakat setempat yang mendukung PT APN KSO dengan PT TRM terhadap aksi gerombolan HM sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Seluruh kejadian ini telah kami laporkan secara resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moh Sanusi.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

















