Merespon Aduan Pedagang Pasar Jatiuwung, DPRD Kota Tangerang Akan Panggil Pihak Terkait

Kompas 1 Net II Tangerang–Terkait kisruh Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang ikut turun tangan. Dalam hal ini, DPRD bakal memanggil pemangku kepentingan setelah para pedagang Pasar Jatiuwung mengadukan nasibnya ke wakil rakyat beberapa hari lalu, Kamis (13/1/22).

Dalam aduannya, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung mengeluh sepinya pengunjung. Hal ini disebabkan Pasar Induk Tanah Tinggi yang masih beroperasi. Mereka meminta, pasar tersebut segera ditutup, apalagi izinnya sudah habis pada 2021 lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang mengatakan pihaknya bakal memanggil tiga dinas terkait persoalan ini. Diantaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang.

“Kami akan memanggil semua stakeholder terkait, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Disperindag dan Perkim. Untuk waktunya kita masih menyesuaikan jadwal kita dan mereka,” ujarnya.

“Kalo hearing, stakeholder yang kita panggil jangan satu-satu, harus sekaligus semua. Kalo 1 berkelit, yang 1 lagi berkelit, ribet lagi kita , kalo ketemu semua ya kesepakatan mereka akan seperti apa dalam memberikan kejelasan,” cetusnya menambahkan.

Lebih lanjut, Anggiat mengatakan, pihaknya tak bisa mengambil kesimpulan dalam persolan ini. Pasalnya, DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi melalui instansi terkait itu.

Ada tiga poin yang disampaikan para pedagang kepada DPRD. Yakni, terkait pernyataan Walikota Tangerang soal ijin Pasar Induk Tanah Tinggi yang tak diperpanjang pada 2021. Lalu, masih beroperasinya Pasar Induk Tanah Tinggi di 2021 yang seharusnya telah ditutup. Kemudian, banyak pedagang pasar induk Tanah Tinggi yang kini telah pindah ke pasar induk Jatiuwung. Namun, mengalami kerugian sebab, pasar induk Tanah Tinggi masih beroperasi.

“Enggak ada aturan. Mau 10 (pasar induk dalam satu kota) sah sah saja. Enggak ada aturan. Namanya orang bisnis kan ya siapa yang punya rejeki itu yang laku, sederhananya,” tutur Anggiat.

Kata Anggiat, yang terpenting pasar tersebut harus memiliki untuk operasional. Dia menegaskan siapapun boleh berinvestasi di Kota Tangerang.

“Sepanjang memenuhi syarat yang dilakukan pemerintah sah sah saja, siapapun boleh investasi di kota Tangerang,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang, Mahdiar mengatakan pihaknya bakal melakukan pengecekan terhadap dua Pasar Induk itu.

“Pasti setiap ada masalah kita siapkan data itu, itu pasti, cuma apa saja saya sendiri gak hapal,” kata dia.

Terkait dengan izin, Walikota Tangerang Arief Wismansyah telah melayangkan surat kepada pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi. Dalam surat tersebut Pasar Induk Tanah Tinggi diminta untuk melengkapi izin operasionalnya.

“Saya denger itu, tapi untuk tekhnis saya gak monitor, saya lebih kegiatan ke dalam,” pungkas Mahdiar.

Supriyadi melaporkan.

Pos terkait