Korban dan pelaku / photo : Humas Polres Kuansing
Kuansing, Kompas 1 net – Ngamuk dan aniaya korban di Kantor Lurah Kelurahan Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Inisial SR (42) di jebloskan Polsek Kuantan Hilir ke penjara setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Selasa, 9 Juli 2024, Pukul 17.00 WIB.
SR dilaporkan berurusan dengan pihak berwajib, karena menganiaya SI (73) dengan membenturkan kepala ke wajah korban sehingga korbannya terkulai lemas.Rabu 27 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB. Lalu . Untung dibantu dan di Lerai Lurah Setempat
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, menjelaskan kronologis dan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuansing.
Pelapor atau korban datang ke Kantor Lurah Kelurahan Pasar Baru Baserah untuk mengurus surat tanah dan bertemu dengan Lurah, H. Tak lama kemudian, Terlapor tiba di kantor tersebut dan bergabung dalam diskusi dengan Lurah dan Pelapor. Perbedaan pendapat yang terjadi selama diskusi memicu terlapor SR untuk menarik baju korban SI dan membenturkan kepalanya ke wajah korban.
Benturan ini mengenai di bagian pipi sebelah kiri. Akibatnya, korban terbaring lemas di lantai kantor lurah. Untung Lurah H segera membantu SI duduk dan meminta SR meninggalkan kantor agar tidak terjadi hal yang lebih buruk,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya Korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Kuantan Hilir dan menindak lanjuti laporan itu terlapor diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Dalam pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya. Atas itu dilakukan penahanan terlapor di Mako Polsek Kuantan Hilir.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain Satu lembar visum et repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kuantan Hilir dengan Hasil pemeriksaan menunjukkan korban laki-laki berusia 73 tahun mengalami luka lebam di bawah mata kiri, lengan kanan atas, dan luka gores di kepala, yang mengganggu aktivitas korban dan Satu helai baju kaos warna putih merk Kingi.
“Tersangka SR (42) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan dapat segera diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing