Menang Gugat PT.SAMS, Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Rohul : Terimakasih Doktor Elviriadi

Rokan Hulu | Kompas 1 Net– 8 Maret 2022.Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, mengabulkan sebagian gugatan Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F, Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, terhadap PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (PT.SAMS) terkait lahan seluas 189 Hektare di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darusalam, yang saat ini masih dikuasai perusahaan. 

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majlis Hakim Hendah Karmila Dewi SH. MH.saat sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (8/3/2022).

Dalam putusannya, Hakim menetapkan penggugat atas nama Masyarakat Transmigrasi Swadaya Mandiri Kunto Darusalam berhak atas tanah seluas 189 Hektare di Desa Muara Dilam yang menjadi objek perkara gugatan.

“Menyatakan dan menetapkan seluruh bukti dasar kepemilikan yang diajukan penggugat di persidangan sah dan berharga”Cakap Gilar Amrizal, S.H. Anggota Majlis Hakim saat membacakan pertimbangan.

Majlis Hakim juga menghukum dan memerintahkan PT. SAMS atau pihak-pihak yang menguasai lahan agar segera mengosongkan lahan 189 Hektare dan menyerahkannya kepada Penggugat.

“Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara seluas 189 Hektare untuk meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat ” Bunyi putusan Hakim yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Hendah Karmila Dewi SH. MH.

Hakim juga menetapkan PT. SAMS telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat karena menguasai objek perkara tanpa izin dari Pengelola yang sah.

Menurut Majlis Hakim, Tanah objek perkara seluas 189 Hektare tersebut sudah masuk dalam bagian tanah pencadangan transmigrasi dengan status pengelolaannya dibawah Departemen Transmigrasi Permukiman dan Perambah Hutan sejak tahun 1993. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala BPN Nomor 134/HPL/93 tentang Pemberian hak pengelolaan atas nama departemen transmigrasi dan permukiman perambah hutan atas tanah di kabupaten Kampar pada tanggal 11 Oktober 1993.

“Fakta yang tidak bisa disangkal bahwa sampai saat ini tanah pencadangan yang dimaksud penggugat masih dalam status hak pengelolaan Departemen Transmigrasi Dan Permukiman Perambah Hutan yang kini bernama Kementrian Desa Dan Pembangunan Desa Tertinggal dan belum dilaksanakan pelepasan pemberian hak miliknya kepada peserta program Transmigrasi Swadaya Mandiri dikarenakan keterbatasan anggaran pemerintah melaksanakan program tersebut ” Tutur Majlis.

Meskipun penggugat belum menerima hak kepemilikan lahan , Majlis Hakim berpandangan hal tersebut tidak menghapus hak penggugat sebagai pihak yang sah terhadap objek perkara.

“Penggugat dapat membuktikan dalil sebagai peserta Program Transmigrasi Swadaya Mandiri yang sah dan berhak atas objek perkara lahan seluas 189 Hektare tersebut” Tegas Majlis Hakim.

Terhadap penegasan Hakim tersebut, diperkuat oleh saksi Ahli yang dihadirkan tergugat, yaitu Doktor Elviriadi dan Ahli dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, Saksi menegaskan, kekuatan masyarakat secara hukum kuat dan jelas.

Terhadap Putusan Majlis Hakim, Pihak PT. SAMS sebagai pihak tergugat yang di wakili Kuasa hukumnya Hamdani SH menyatakan Banding.

” Kami banding yang mulia” Cakap Hamdani Kuasa Hukum PT. SAMS

Sementara Kuasa Hukum Penggugat Atas Nama Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F, Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah berdasarkan pakta-pakta persidangan.

” Putusan ini menunjukkan keadilan bagi masyarakat itu masih ada. Hakim telah memutus bedasarkan pakta-pakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. 2 ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa lahan itu teregistrasi sebagai lahan transmigrasi. Majlis juga menyatakan, bahwa pihak perusahaan baru memperoleh bukti awal dan belum memiliki HGU” Ujarnya.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, Laksamana Heri yang turut mengawal Perkara ini mengatakan, Putusan Pengadilan negeri Pasir pengaraian mengabulkan sebagian gugatan masyarakat terhadap PT.SAMS , merupakan langkah awal masyarakat dalam mendapatkan keadilan.

Hery menyatakan, perjuangan masyarakat transmigrasi diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat yang mengalami konflik lahan dengan Korporasi. AMA Riau menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

” Kasus ini hanya satu dari sekian banyak kasus yang terjadi di rohul. Persoalan konflik lahan masyarakat dengan korporasi di rohul ini, ibaratkan gunung es yang hanya nampak puncaknya saja, tapi sangat besar di bawah” Tutupnya.

Red

Pos terkait