Inhu , Kompas 1 neng – Konflik soal tranparansi Dana Plasma Perusahaan Perusahaan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini berproses dengan digelarnya mediasi di Salah satu Tempat di Desa Pematang Rebah. Selasa 14/1/2025).
Mediasi dihadiri sejumlah PJU Polsek Rengat Barat Polres Inhu ini dihadiri perwakilan pihak masyarakat yang menamakan dirinya kelompok Masyarakat Menggugat melalui perwakilan yakni Aryadi Ambara, dan pihak Koperasi Berkah Tani yakni Ketua, Edi Priyanto dan beberapa pengurus.
Dari keterangan Aryadi Ambara kepada awak media ini, dalam mediasi tersebut Dikatakan dia ketua koperasi berkah tani Edi priyanto mengatakan bahwa areal lahan kebun sawit seluas 120 ha yang dinaungi oleh koperasi berkah tani adalah lahan milik pribadi. bahkan lahan kebun sawit tersebut yang dulunya tergarap oleh Pihak perusahaan, dan itu bukan lahan kebun plasma melainkan lahan pribadi, kata Edi,” Ujarnya
Dilain pihak menanggapi hal tersebut, Aryadi Ambara kepada awak media Kompas1net, menyatakan jika pernyataan tersebut di buatkan dalam bentuk tertulis,” Agar pihak dari ketua koperasi berkah tani talang jerinjing buat pernyataan tertulis, bahwa lahan kebun sawit 120 hektar tersebut itu bukan milik plasma, melainkan punya pribadi,” Ujarnya.
Jika surat pernyataan tersebut benar benar dibuat, maka kata Aryadi Ambara selama ini Desa Talang Jerinjing belum mendapatkan Plasma 20 persen dari perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.
‘Berarti selama ini perusahaan, PT.SSR. PT.PMM. PT.SMJ sesuai dengan Permentan, intinya perusahaan belum memberikan kewajiban nya terkait plasma 20% dari izin usaha yang selama ini di usahakan, itu jika ketua koperasi siap membuat pernyataan bahwa itu bukan plasma,” kata Aryadi, lagi.
Langkah lanjutan kata Perwakilan masyarakat ini pihaknya akan mengarahkan tuntutan kepada perusahaan perusahaan tersebut,” Maka kami akan menuntut ke perusahaan terkait 20 persen plasma yang belum di berikan perusahaan selama ini. Sebab Penerapan UU Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati, namun hingga saat ini belum terlaksana,” imbuhnya.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan