Rokan Hulu | Kompas 1 Net- Sabtu 12/03/2022. Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, langsung bergerak cepat dilapangan, untuk mengosongkan lahan yang Kebun sawit yang dikuasai oleh PT Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS), secara sepihak.
Berdasarkan kan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir pengaraian, sebagaimana salah satu dari putusan tersebut, perintah untuk mengosongkan lahan, masyarakat ambil tindakan cepat dengan memutus seluruh akses jalan blok dalam kebun, untuk memastikan pihak perusahaan dan lainnya tidak ada lagi aktivitas diatas tanah tersebut, sampai inkrah nya putusan tersebut.
Sariman selaku koordinator lapangan yang bergerak bersama masyarakat, menyampaikan ; tidak ada lagi aktivitas diatas tanah transmigrasi ini, karena sudah jelas hakim perintah kan untuk mengosongkan lahan. Tegas Sariman.
Pihak perusahaan yang ditemui awak media di lapangan tidak mau berkomentar, mereka hanya mengikuti sesuai arahan atasan dari perusahaan.
Dalam aksi gerakan masyarakat tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu, Datuk Hamin P beserta anggota Hulu Balang LAMR Rokan Hulu, Datuk Hamin P menyampaikan, kehadiran LAMR Rokan Hulu dan Anggota Hulu Balang, untuk memastikan tidak ada keributan di Bumi Melayu Rokan Hulu, Tegas Datuk.
Laks Herry