Rupat Bengkalis, Kompas 1 Net – Konflik lahan antara masyarakat dan PT. Sumatera Riang Lestari sejak 2011 sampai kini atau sudah berjalan selama 12 Tahun belum selesai.
Meskipun beberapa upaya telah dilakukan namun belum membuahkan hasil, Masyarakat sudah banyak menghabiskan waktu, biaya untuk mengolah lahan namun tanpa diketahui dan tanpa adanya sosialisasi yang jelas pihak perusahaan mengklaim sudah mendapatkan HGU atau IUPHHK-HT dari kementerian, terus saja mengolah lahan.
Ungkapan kekesalan dan keresahan ini disampaikan oleh Tokoh masyarakat Batu Panjang Rupat Solikhin dan Maizer Khan ke redaksi media ini. Jum’at 11 Agustus 2023.
“Kami menduga IUPHHK-HT yang dikeluarkan oleh kementerian ini diduga tanpa melalui kroscek lapangan sehingga lahan garapan swadaya Masyarakat dikonsesikan sepihak dan dianggap tidak bertuan padahal ini adalah harapan untuk dijadikan sebagai sumber ekonomi Rakyat.
Beberapa kali konflik di lapangan yang terjadi di kelurahan Batupanjang pada tanggal 13 November 2015 tepatnya di Kampung Jawa Kelurahan Batupanjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sampai di hadiri dan dimediatori pihak Upika kecamatan masa itu namun tetap belum mendapatkan keputusan yang adil, sehingga kegiatan perusahaan terhenti sementara waktu itu,
Selang waktu beberapa tahun kemudian tepatnya di kampung Sidomulyo tanggal 17 September 2021 kembali lagi terjadi konflik ketika pihak perusahaan akan membuat tapal batas tanpa adanya demokrasi yang jelas sehingga secara tidak langsung lahan yang dikelola Masyarakat terancam diambil Perusahaan,
Dan Masyarakat kembali membuat aduan kepada pemerintah setempat Kelurahan dan dimediasi di tingkat Kecamatan yang dihadiri UPIKA Kecamatan dan pihak perusahaan tim humas Rupat dan Pekanbaru pada tanggal 23 September 2021 dengan hasil musyawarah notulen mediasi
“bahwa program pembuatan embung PT. Sumatra Riang Lestari untuk sementara dihentikan sampai dengan pengurusan izin dan lain-lain diselesaikan dengan pihak terkait” sampai hari ini Masyarakat masih menunggu tindak lanjut terkait mediasi tanggal 23 September 2021 tersebut.
Seiring dengan beberapa kalinya pergantian Pimpinan UPIKA dan Humas Perusahaan, ini membuat terhapusnya permasalahan yang terjadi yang dialami Masyarakat.Tahun berganti tahun Masyarakat menunggu kepastian dan keadilan tentunya pihak perusahaan mengatur strategi bagaiman untuk tetap menjadi penguasa di Pulau kecil ini dan dengan berbagai strategi dan manajemen Perusahaan, dengan humasnya yang baru.
Berdasarkan informasi dari masyarakat PT. SRL kembali lagi melakukan kegiatan penggalian parit dan direncanakan areal untuk penanaman baru dan ini semakin membuat masyarakat menjadi resah, tidak sampai di situ tepatnya pada tanggal 27 Juli 2023 Masyarakat mencoba memastikan di lapangan ternyata dijumpai ada sebuah alat berat excavator ( Beko ) sedang beraktivitas sehingga terjadi adu argumen antara Masyarakat dan Perusahaan, sehingga ketika suasana menegang maka timbullah kebijakan dari petugas pengamanan dari Polsek setempat yang sebelumnya mendapat instruksi dari Pimpinannya
Bahwasanya apabila kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan bersinggungan dengan lokasi Masyarakat maka kegiatan dihentikan sementara ada penyelesaian di pemerintahan setempat.
Selang waktu sehari tepatnya tanggal 9 Agustus 2023 ternyata pihak perusahaan masih melakukan aktivitasnya penggalian parit dan membersihkan bagian-bagian yang akan dilakukan kegiatan penanaman baru dan akhirnya didatangi kembali oleh Masyarakat untuk mempertanyakan kembali, pada saat itu kebetulan dilokasi dihadiri juga humas perusahaan dan timnya sekuriti sehingga terjadi adu argumen kemudian disikapi perwakilan kedua-belah pihak perwakilan Masyarakat dan Humas Perusahaan bersepakat untuk menghentikan kegiatan sementara sembari ada pertemuan di Kecamatan.
Beberapa hari menunggu dan mengingat di lingkungan Pemerintahan sedang sibuk akan Menghadapi kegiatan MTQ kecamatan maka Masyarakat masih tetap bersabar menunggu Musyawarah di di tingkat Kecamatan, tidak sampai di situ kekhawatiran masyarakat menduga perusahaan masih tetap menggarap lahan yang berkonflik dengan Masyarakat, kecurangan akhirnya timbul kembali dan akhirnya dilakukan pengecekan kembali tepatnya tanggal 6 Agustus 2023 benar di lapangan terjadi secara sepihak dan secara diam-diam Perusahaan melakukan kegiatan pembersihan lahan dan dilihat dilapangan lebih kurang 3 hektar lahan yang berkonflik dengan perusahaan sudah digarap oleh perusahaan.
Sampai pada hari ini tanggal 09 Agustus 2023 belum ada kebijakan-kebijakan yang adil dalam menangani permasalahan ini dari pemerintah setempat. Dalam pandangan umum Pulau Rupat adalah kedalam kategori pulau kecil sesuai dengan ketentuan UUCK pulau kecil adalah pulau yang luasan 2000 Km² atau 200.000 Ha dan pulau Rupat yang luasnya menurut tata ruang wilayah kecamatan Rupat yaitu hanya ±150.000 Ha rasanya tidak pantas untuk di ekploitasi dan diganti dengan tanaman homogen atau monokultur dan perlu dipertimbangkan bahwasanya sebagian besar struktur tanah di Pulau Rupat adalah gambut dan dalam pengelolaannya perlu pertimbangan berdasarkan UU tentang Ekosistem Gambut, PP no 71 th 2014, PP no 57 th 2016, Permen LHK no 60 th 2019.
Beberapa waktu kedepan mungkin mediasi masyarakat vs perusahaan, namun kami kecewa di lapangan alat berat PT masih kerja babat lahan masyarakat dan himbauan Polsek dan camat henti alat dikangkangi PT SRL. Apa kami perlu aksi lagi di lapangan,” tegasnya.
Bersambung..!
Redaksi.