Masyarakat Cuma Bertanya, Legalitas PT PHI : Take Over Atau Pemilik Saham

.Foto (Internet)

 

Bacaan Lainnya

Pelalawan – Dulunya PT Langgam Inti Hibrindo, kini namanya berubah menjadi PT Permata Hijau Indonesia (PHI).Keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) berada di Dua desa, yaitu di desa Kemang dan desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau.

Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat luas yang berada di Dua desa tersebut, legalitas PT PHI itu Take Over atau pemilik saham.

Salah seorang tokoh masyarakat desa Palas yang tak mau di publikasikan namanya ke media mengatakan, kami masyarakat masih bingung terkait legalitas perkebunan PT PHI yang dulunya adalah PT Langgam Inti Hibrindo (PHI)

“Ya, kalau PT PHI berstatus Take Over, maka, lahan perkebunan sawitnya yang masuk ke wilayah pemerintahan desa Palas, wajib di selesaikan dulu,” paparnya.

Kalau PT PHI selaku penanam saham, pastinya perusahaan juga wajib menyelesaikan permasalah administrasi dengan pemerintah desa Palas.

“Kami warga desa Palas masih memilih diam sambil mengawasi perkembangan izin operasional perusahaan PT PHI ini. Kami hanya mengenal PT LIH dan tak mengenal PT PHI, coba cerdas kita berpikir dan kita bertanya kepada yang ahlinya.

Setahu saya, kalau Take Over nama PT dan HGU nya tetap, hanya saja nama pemilik sahamnya yang berganti,” imbuhnya

Di sisi lain, kepala desa Palas,H.Samsari,AS belum dapat di konfirmasi, begitu juga humas perusahaan Yusman, belum dapat terhubung. (Dn).

 

 

Bersambung,…

Pos terkait