INHU, Kompas 1 net – Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Peranap demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kembali melaksanakan pengecekan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap bersama tim gabungan, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, sejumlah rakit atau ponton bekas aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di area tersebut, menjadi bukti bahwa kegiatan PETI sebelumnya memang pernah terjadi di lokasi tersebut.
Sebagai langkah tegas, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap empat unit rakit dengan cara dibakar di tempat. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali sarana tersebut dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan, khususnya aliran sungai di wilayah Peranap.
Selain tindakan penegakan hukum, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar. Warga dihimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat itu sendiri.
Di sisi lain, masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar dapat membuka peluang legal melalui pengurusan izin pertambangan rakyat. Mereka mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi sebagian warga di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Misran menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum akan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak negatif dari kegiatan tersebut.
“Langkah ini bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya preventif agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Kami juga mendorong adanya solusi dari pemerintah terkait legalitas pertambangan rakyat,” ujar Misran.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Polsek Peranap dan jajaran, mulai dari unsur Reskrim, Intelkam, Samapta, hingga Bhabinkamtibmas di wilayah setempat. Sinergi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
Dengan langkah yang konsisten antara penegakan hukum dan edukasi, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk meninggalkan aktivitas PETI dan beralih pada kegiatan yang lebih aman serta legal.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan















