Foto – Mantan Kades Bagan Limau bersama istri
Pelalawan – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PT SL)/Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Pelalawan.
Terdakwa merupakan pasangan suami istri, Parsana dan Sanely Mandasari. Parsana merupakan Kepala Desa (Kades) Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan sedangkan Sanely selaku Sekretaris Panitia Kepengurusan PTSL/TORA.
“Membebaskan Terdakwa Parsana dan Sanely dari segala dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ujar majelis hakim yanh diketuai Jonson Parancis dalam pu initusan yang dibacakan, Senin (23/12/2024) sore.
Pada putusannya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya .
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa selama 5 tahun penjara. Kemudian membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaannya JPU menerangkan, jika perbuatan kedua terdakwa secara bersama-sama itu terjadi pada bulan Juli tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 silam.
Kedua terdakwa dipercaya sebagai panitia pengurusan PT SL untuk masyarakat di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Untuk pengurusan itu, kedua terdakwa memungut biaya Rp200 ribu dari masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat.
Biaya itu harus diserahkan masyarakat kepada kedua terdakwa. Jika tidak dilunasi, maka sertifikat ditahan oleh terdakwa.
Dari hasil pungutan 593 pemohon dalam pengurusan PT SL selama tahun 2018-2019 itu, kedua terdakwa mengumpulkan dana sebesar Rp621.800.000. Namun sebanyak Rp503.200.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.*
Sumber dan artikel ini telah tayang di media online cakaplah.com.
Artikel ini