Main Skater di Angkringan, Warga Desa Sumber Jaya Diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing

Kuansing, Kompas 1 Net– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Aipda Frengki Tampubolon bersama 3 personel, amankan inisial MF (39) alamat Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Selasa (5/9/2023) pukul 21.40 WIB .

MF diamankan petugas atas dugaan tindak pidana perjudian online jenis Chip Higgs Domino di angkringan milik bernama Izal di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP. Pangucap Priyo Soegito.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Linter Sihaloho.S.H.,M.H menerangkan pengungkapan kasus ini.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuansing ini,” telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas nama saudara inisial MF yang diduga sebagai pelaku judi online jenis chips Higgs Domino di sebuah angkringan. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online di lokasi tersebut.

BB yang diamankan bersama saudara tersangka, ini uang tunai sebanyak Rp. 175.000,- 1 unit Handphone merk Vivo Y22.dan selanjutnya saudara tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kuansing untuk di proses secara Hukum. Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam 303 KUHPidana,” terang AKP.Linter.

Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Kuansing AKP. Feri Wardy menjelaskan kalau pengungkapan kasus judi itu dilakukan sesuai dengan Atensi Kapolda Riau Irjen Pol Muhamad Iqbal. S.I.K.,M.H, tentang komitmen Pemberantasan Judi Online di wilayah hukum Polda Riau.

“Sesuai dengan atensi Bapak Kapolda Riau tentang Pemberantasan Judi Online diwilayah Polda Riau.

“Oleh sebab itu kami menghimbau masyarakat apabila mengetahui ada kegiatan judi online ataupun jenis Tindak Pidana lainnya, diharapkan dapat menginformasikannya ke pihak Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi Layanan Polres Kuansing di No Telp Gratis 110, dan bagi masyarakat pelapor dijamin kerahasiaannya,” tutup Kasi Humas.

Pos terkait