Mahkamah Agung RI Akhirnya Eksekusi Terpidana Sujono dan Kurung 2 Tahun 

Sujono alias phen/foto 

Pekanbaru, Kompas 1 Net–Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mendapatkan apresiasi, usai berhasil mengeksekusi terpidana Sujono (tindak Pidana Penipuan) di Kejari Medan pada 17 Oktober 2024, untuk menjalankan hukuman sesuai Surat Petikan Putusan MA RI No. 809.K/Pid/2024 (tanggal 27 Juni 2024) Pidana Penjara selama 2 tahun.

Bacaan Lainnya

“Syukur Alhamdulillah, akhirnya keadilan yang didapatkan Achmad Kusnan bukan tanpa perjuangan, namun diperoleh dengan perjuangan panjang dan melelahkan dari bulan Juli 2020 sampai di eksekusi bulan Oktober 2024,” jelas aktivis LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi  (Tamperak) Riau, Ir Khairuddin Pulungan, Kamis (31/10/2024).

Pada tanggal 08 dan 09 Oktober 2024 Tim Kasipidum Kejari Medan melakukan eksekusi di Kota Pekanbaru, akan tetapi Terpidana Sujono melakukan drama bersembunyi, selama dicari tim Kasipidum.

Achmad Kusnan warga Kota Medan selaku korban penipuan mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kepala Staf Kepresidenan, Kemenko Polhukam RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejatisu, Wakil Kepala Kejatisu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejatisu, Asisten Pengawasan Kejatisu, JPU Marina Surbakti SH MH, serta Tim Kejatisu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Medan, Koordinator Kantor KY RI Penghubung Wilayah Sumut, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Ketua Majelis Hakim PN Medan yang telah fokus menerima dan merespon surat pengaduan dan meminta keadilan, selama proses yang panjang hingga Terpidana Sujono dijatuhi hukuman.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi Masyarakat Riau dan Sumatera Utara, dengan masuknya ke penjara Terpidana Sujono pada 17 Oktober 2024, yang dari dulu selalu lolos dan licin ketika dilaporkan oleh para korban-korbannya.

Meskipun pada awalnya kecewa dengan putusan hakim, yang pada hari Selasa (30 Januari 2024) Sidang Nomor : 2306/Pid.B/2023/PN.Mdn mendapatkan Putusan BEBAS. Namun langkah cepat pun langsung diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, SH MH dari Kejati Sumut, dengan membuat permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Atas hasil persidangan yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang sudah ada. Hingga keluar Surat Petikan Putusan Mahkamah Agung RI dan Terpidana Sujono mendapatkan hukuman penjara 2 tahun.

Menurut aktivis LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi  (Tamperak) Riau, Ir Khairuddin Pulungan, Tim Kejaksaan sudah mendatangi rumah Terpidana Sujono yang sesuai identitas di Jalan Kasa ternyata kosong dan lanjut ke Jalan Flamboyan RT-03, RW-01, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya (dulu Kecamatan Tampan) Kota Pekanbaru. Tim langsung mendatangi Ketua RT-03. Dan beberapa tempat lainnya.

Apabila Terpidana Sujono tidak segera menyerahkan diri, maka Kejaksaan akan mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang)

Ir. Khairuddin Pulungan memohon kepada Mahkamah Agung RI untuk menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 809.K./Pid/2024 atas perkataan Penipuan yang di lakukan sdr. Sujono kepada pihak pelapor Achmad Kusnan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal ini karena masih ada laporan polisi di Polda Sumut Nomor. STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021 dan laporan pengaduan (Dumas) Khairuddin Pulungan di Polda Riau cq. Polresta Pekanbaru tanggal 27 Maret 2024 atas pemalsuan dan menggunakan surat tanah palsu untuk digunakan menyerobot dan menguasai tanah milik orang.(tim)

Pos terkait