Foto : Ilhamdi,SH.MH.
PELALAWAN, Kompas1Net.com -Terpidana Narkotika RH (30) akhirnya dapat merasa lega setelah keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1391 K/PID.SUS/2021 tertanggal 13 Oktober 2021. Dalam putusan kasasi tersebut menyatakan pada pokoknya bahwa Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Terpidana dari yang semula 8 (delapan) tahun penjara menjadi 5 (lima) tahun penjara.
Perkara ini bermula sekira bulan November 2019,terpidana RH bersama-sama dengan terpidana lainnya EB bertempat di jalan Puncak Indah Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan tertangkap tangan oleh personil Satres Narkoba Polres Pelalawan karena memiliki dan atau memperjual belikan 19 (sembilan belas) paket sabu.
Setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan Vonis kepada Terpidana RH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Karena tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, RH melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru akan tetapi upaya RH tersebut kandas karena Pengadilan Tinggi Pekanbaru tetap menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama.
Tidak puas sampai disitu, melalui kuasa hukumnya RH mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, tidak tanggung-tanggung MA melalui putusannya memotong hukuman RH sebanyak 3 (tiga) tahun.
Mengetahui putusan tersebut RH merasa sangat senang dan tentu menerima putusan yang dijatuhi kepadanya.
ILHAMDI, S.H.,M.H dari Kantor Hukum ILHAMDI, S.H.,M.H and Partner selaku Kuasa Hukum dari terpidana RH menyatakan.
“Hukuman selama 8 tahun penjara yang diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama kepada klien kami sungguh belum menyentuh rasa keadilan. meskipun barang bukti yg ditemukan terbilang banyak (19 paket) tetapi poin nya bukan disitu. melainkan sejauh mana sebenarnya peranan dari klien kami dalam konteks perkara ini.
Karena sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, pelaku utamanya itu EB. klien kami hanya kebetulan saja sedang bersama-sama dengannya,”ucapnya
Ilhamdi, S.H.,M.H menambahkan,sehingga tentu kami tidak terima jika hukuman klien kami dipersamakan dengan hukuman pelaku utamanya.
“Atas dasar itulah kami mengajukan kasasi dan alhamdulillah Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan kami dengan baik dan memotong hukuman klien kami sebanyak 3 (tiga) tahun penjara,”terrang Ilham.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, kita selaku masyarakat seperti mendapatkan angin segar bahwa ternyata keadilan itu masih ada di negara ini, padahal seperti kita ketahui akhir-akhir ini masyarakat kita sudah mulai pesimis terhadap penegakan hukum terutama di lingkungan peradilan.
Jadi sekali lagi kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut karena masih memperhatikan nasib masyarakat di bawah” imbuhnya Ilham, SH,.MH. (red).

















