Bengkalis, Kompas 1 net- Pemerintah Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, angkat bicara menanggapi isu yang kembali mencuat di sejumlah media online terkait dugaan keberanian menantang Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup demi meraup keuntungan pribadi. Isu ini ramai diberitakan pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Lurah Pergam, Dodi, secara tegas menyampaikan klarifikasinya terhadap pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh surat yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan telah melalui prosedur resmi dan berdasarkan data yang sah.
“Saya mengeluarkan surat berdasarkan kepemilikan masyarakat yang telah dikonfirmasi dengan pemilik lahan, batas-batas sempadan, RT, RW, dan juru ukur, serta dilengkapi pernyataan dari penjual dan pembeli,” ungkapnya
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya pemberitahuan untuk tidak lagi menerbitkan surat tanah, pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan satu pun surat jual beli, termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
“Sejak larangan itu berlaku, saya tidak pernah menerbitkan surat apapun. Jika ada yang mengeluarkan, maka itu jelas sudah melanggar aturan yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, warga setempat , saat dijumpai oleh awak media, juga membantah pemberitaan yang menyebutkan hakam menguasai lahan seluas 100 hektar.dan menambah lagi 2 hektar itu tidak benar
“Sebagai orang pekerja atau makan gaji menerangkan kepada awak bahwa saya selaku pekerja ( kuli) tidak pernah saudara hakam mempunyai lahan atau menguasai lahan hingga 100 hektar. Paling hanya sekitar 20 hektar saja. Jadi informasi yang menyatakan menguasai 100 hektar itu sudah tidak benar ” tegasnya
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pergam. Kepada media ini, Ia mengatakan bahwa selama ini, berdasarkan pengetahuannya, nama Hakam belum pernah terdengar sebagai pihak yang menguasai lahan dalam skala besar.
“Sejauh yang saya tahu, Hakam tidak pernah memiliki atau menguasai lahan seluas itu. Saya pribadi sangat menyayangkan adanya data dan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan beredar di berita Onlinews ,” ujarnya.
Diulasnya lagi, tapi sangat disayangkan dalam penulisan dalam pemberitaan yang mengatakan lahan itu lahan HL, kami dari warga setempat memohon agar bisa memberi acuan atau keterangan yang positif tentang apa yang di maksud dengan lahan HL, agar kami sebagai warga dapat memahami dan mengetahui nya dan untuk kedepannya kami selaku warga yang tidak mengetahui ini agar bisa mengerti dengan hutan lindung atau hutan lainnya ,ungkapnya, kepada awak media senin, 30/06/2025.
Pemerintah Kelurahan Pergam berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya dan mengimbau semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi dan konfirmasi sebelum menyimpulkan atau menyebarluaskan suatu berita.
I.Siregar