Bengkalis, Kompas 1 net – Lurah Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau, Dodi Candra menyampaikan klarifikasi soal isu yang kembali mencuat ke sejumlah media online, Klarifikasi ini disampaikan dikantor nya. Kamis 24 Juli 2025. Pukul 10.30 WIB. Kemarin
Dodi Candra secara tegas menyampai kan, jika seluruh surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan dibawah pimpinannya telah melalui prosedur resmi dan berdasarkan data yang sah. “Saya mengeluarkan surat berdasarkan kepemilikan masyarakat, yang telah dikonfirmasi dengan pemilik lahan. Batas-batas sempadan, RT, RW dan juru ukur, serta dilengkapi pernyataan dari penjual dan pembeli,” ujarnya.
Dodi, menjelaskan bahwa sejak diterbitkan nya pemberitahuan untuk tidak lagi menerbitkan surat tanah. Pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan satu pun surat jual beli Tanah bahkan Termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). “Sejak larangan itu berlaku, saya tidak pernah menerbitkan surat apapun.Jika ada yang mengeluarkan surat, maka itu jelas sudah melanggar aturan yang ada,” kata Dodi Candra.
Untuk diketahui, Klarifikasi Lurah Pergam Dodi Candra, ini menanggapi terkait dugaan keberanian menantang Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup (LH), demi meraup keuntungan pribadi. Isu ini ramai diberitakan/dipublikasi oleh media online pada Sabtu,28 Juni 2025.
Awak media mencari tau tentang lahan 100 hektar yang dipublikasi oleh beberapa media online
Terkonfirmasi bahwa, Masyarakat yang dijumpai membantah pemberitaan yang menyebutkan nama Hakam menguasai lahan seluas 100 hektar,” Jika sekitar 20 hektar saja itu benar, ” kata masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pergam. Kepada media ini ia mengatakan bahwa selama ini, berdasarkan yang Ia ketahui Hakam tidak memiliki lahan yang luas, sumber menyayangkan informasi yang disampaikan oleh pihak media.
“Berdasarkan pengetahuan saya, belum pernah terdengar Hakam sebagai pihak yang menguasai, lahan dalam skala besar, Sejauh yang saya tahu Hakam tidak pernah memiliki atau menguasai lahan seluas itu. Saya pribadi sangat menyayang kan ada nya, data dan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan beredar di berita media online beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Tokoh masyarakat ini meminta untuk dijelaskan apa yang dimaksud dengan lahan HL
“Kami dari warga setempat memohon agar bisa memberi acuan atau keterangan,yang positif tentang apa yang di maksud dengan lahan HL. agar kami sebagai warga dapat memahami dan mengetahui nya, seperti apa HL. Dan untuk kedepan nya kami selaku warga yang tidak mengetahui ini bisa mengerti dengan hutan lindung atau hutan lain nya,” pungkas tokoh masyarakat setempat balik bertanya.
Indra. S, Kompas 1 net melaporkan