LSM Rokan Jaya Bersatu Lapor Temuan Dugaan Adanya Koperasi Ilegal Buka Kebun Sawit di Sekeladi Hilir ke Polres Rohil

Photo : Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu Hendra Rifai Aziz.

 

Bacaan Lainnya

Video, Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu, Hendra Rifai Aziz. Sumber delik peristiwa

ROHIL, Kompas 1 Net – Diduga buka kebun kelapa sawit tanpa memiliki izin, sebuah koperasi bernama Koperasi pengusaha muda Riau ( Kopamri) di laporkan ke Polres Rokan Hilir ( Rohil) Kamis 3 Nopember 2022.

Pelapor, LSM Rokan Jaya Bersatu ( RJB) mengantarkan langsung surat laporannya dengan nomor : 10 / LSM / RJB / Xi/ 2022, oleh ketua DPP ketua DPP LSM Hendra Rifa’i Aziz ke SIUM Polres Rohil.

Dalam keterangan persnya kepada awak media dihalaman depan Mapolres Rohil, saat ditanya kehadirannya ke Kepolisian Resort Rokan hilir, Hendra Rifai Aziz mengatakan kalau LSM yang ketuainya itu memiliki visi dan misi peduli terhadap sumber daya alam dan lingkungan di wilayah Rokan Hilir dalam rangka usai melaporkan sebuah badan usaha Koperasi. Iapun menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap operasional koperasi yang diduga menguasai lahan lebih kurang seluas 550 Ha, dan mendirikan plang di Kecamatan Tanah Putih tepatnya di RT 03 RW 04 Dusun II Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut.

Kami dari lsm rokan jaya bersatu, di sini baru saja membuat laporan ke Polres rohil, kami telah melakukan investigasi terhadap oprasional koperasi pengusaha muda riau ( Kopamri) dengan menanyakan legalitas koperasi Kopamri ke dinas koperasi kabupaten Rokan hilir, pihak dinas menyatakan bahwa koperasi kopamri ini tidak terdaftar. Oleh sebab itu dengan demikian kami menduga ini koperasi ilegal , Berdasarkan temuan tersebut, kami menyampaikan informasi tersebut kepada ke Polres Rokan Hilir,” ungkap Hendra Rifai Aziz.

Plang Kopamri, Sumber: Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu.

Saat ditanya harapnya atas laporan tersebut, Aktivis yang baru saja menggelar kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 Bidang Kehutanan serta aturan turunannya guna Kepastian hukum para pelaku usaha yang terbangun dan terlanjur dalam kawasan di Aula Pertemuan Kantor Camat Tanah Putih. pada Senin 10/10/2022 lalu itu berharap dengan disampaikannya temuannya tersebut dapat ditindaklanjuti karena berdampak pada kerugian masyarakat dan pemerintah.

“Harapan kita adalah setiap badan usaha yang berada di tempat kita memiliki legalitas yang jelas dan juga bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat tempatan. Jangan pula merugikan masyarakat dan pemerintah itu sendiri,” pungkasnya.

 

Tim

Pos terkait