LSM RKCA Apresiasi Gerak Cepat Polres Nagan Raya Ringkus Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

NAGAN RAYA, Kompas 1 Net – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP LSM – RKCA), mengapresiasi Polres Nagan Raya melalui Peesonil Sat Reskrim, berhasil meringkus diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua DPP LSM – RKCA Agus Salim RZ.S.Sos dengan mengatakan”Kami sangat mengapresiasi peesonil Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang mana dengan gerak cepat, akhirnya berhasil mengamankan tersangka pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, terhadap anak usia 10 tahun di salah satu Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya. Kamis, 29/09/2022.

Bacaan Lainnya

Sambung Ketua DPP – RKCA ini lagi,”Karena selama ini Kabupaten Nagan Raya dikata gorikan sebagai Kabupaten Layak Anak, namun kami minta kepada penegak hukum benar-benar di proses secara hukum, agar pelaku tersebut tidak mengulangi lagi,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut selama ini sudah sering terjadi. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47,bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.

Sedangkan sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3, diancam pidana paling lama 7 tahun penjara.Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut, dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” Kata Agus

 

Penulis: Cautsar Is

Editor Red Kompas 1 Net

Pos terkait