Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kecam Anarkisme, LSM KPK Tipikor Kota Dumai Minta Presiden Cabut Izin PT RUJ

165
×

Kecam Anarkisme, LSM KPK Tipikor Kota Dumai Minta Presiden Cabut Izin PT RUJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dumai | Kompas 1 Net – Sengketa lahan milik masyarakat yang berada di Desa Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau, yang diduga di serobot oleh PT Ruas Utama Jaya ( RUJ ) yang dikenal sebagai anak perusahaan PT. Sinar Mas, diketahui sempat terjadi kisruh pada 30/8/2022 lalu.

Kisruhnya lahan seluas 42 ha yang diperuntukkan PT RUJ pohon akasia tersebut mengundang Anggota LSM KPK Tipikor Kota Dumai Safrizal angkat bicara, yang disampaikannya kepada awak media ini Sabtu 3/9/2022.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Dikatakan Safrizal, Ianya meminta Kepada Presiden Republik Indonesia Ir H Jokowidodo, agar melalui Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) mencabut Izin SK Menteri nomor SK : 18 / menlhk-11/2007 Tanggal 5 January 2007 Jo Sk.641/Menlhk/Setjen/Hpl.0/12/2018 Tanggal 31 Desember 2018.

“Sudah Banyak SK Menteri Kehutanan Di cabut, PP No. 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan

PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, PP No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.

Juga, PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, PP No. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi, PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, PP No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi dan PP No. 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan,” kata Safrizal.

Masih menurut Safrizal,” Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ( KLHK) harus jeli dan teliti memberi izin dikawasan hutan, apalagi sudah perkebunan masyarakat dan sudah menjadi perkampungan masyarakat, jangan di masukkan kawasan hutan lagi, karena di objek yang diduga diserobot oleh PT RUJ itu, tidak ada hutan lagi.

Jadi jangan ada masyarakat yang sampai menjadi korban atas perbuatan PT RUJ, seperti salah seorang pemilik lahan yang juga seorang jurnalis dianiaya oleh security-nya kemarin. Saya selaku LSM dan kawan kawan jurnalis lainnya sangat mengecam keras tindakan semena-mena PT RUJ itu,” tegasnya.

Selanjutnya masalah sengketa lahan ini sudah di ketahui oleh Camat dan mengundang pihak PT RUJ untuk di mediasi di kantor camat namun sudah dua kali berturut-turut di undang pihak PT RUJ untuk di mediasi, anak perusahaan PT Sinarmas itu sampai saat ini tidak mengindahkan panggilan Camat Kecamatan sungai Sembilan Hergustiman.

Mirisnya, Humas PT RUJ yang dikenal bernama Zul, saat dihubungi oleh camat Hergustiman via ponselnya, Zul, mengatakan,” Pak camat,untuk mediasi tanggal 30 saya tidak bisa menghadiri undangan tersebut,saya masih di luar kota, dan persoalan persengetaan tanah Ini sudah kita laporkan ke Kapolda,” Kata Zul.

Sementara itu masyarakat pemilik lahan Sembiring saat diwawancarai oleh awak media ini bersama dengan LSM KPK Tipikor, iapun mengatakan sangat menyayangkan tingkah laku PT RUJ. ,” sangat brutal terhadap masyarakat,,” Ungkapnya.

Persoalan ini kami sudah memberitahukan kepada pihak Kecamatan, karena surat kami hanya sampai ke Kelurahan dan Kecamatan saja. Dan nanti nya juga akan kami sampaikan kepada pak walikota Dumai, DPRD kota Dumai, dan kehutanan untuk minta diselesaikan,”ujar Sembiring ini.

Secepatnya diselesaikan, sebelum masyarakat lainnya menjadi korban kebrutalan yang sama dari perusahaan,”pungkasnya.

 

Zainal Arifin Kompas 1 Net melaporkan

Example 300250
Example 120x600