Caption: Mobil bermuatan kayu tanpa dokumen (ilegal) dari Kecamatan Kerumutan
Pelalawan – Satu (1} unit mobil Damtruk yang sedang parkir pengangkut kayu tanpa di lengkapi dokumen resmi (ilegal) dengan nomor polisi BM 8359 SZ di temukan oleh rekan – rekan LSM dan awak media bersama Intel Kodim di jalan Lintas timur desa Lubuk Terap Kecamatan Bunut pada hari Senin 10 Febuari 2025 pukul 08.00 wib dini hari.
Salah seorang ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara,DPD Riau, Khairul Anam mengatakan, dirinya bersama rekan – rekan lainya tanda di sengaja melihat satu unit mobil yang berada di jalan lintas timur tengah parkir. Menaruh rasa curiga, kami menghampiri mobil tersebut. Ternyata, mobil tersebut bermuatan kayu olahan (ilegal) kisaran dua belas (12} kubik.
Tim awak media beserta LSM mengkonfirmasi ke salah seorang warga desa Lubuk Terap siapa pemilik mobil dan kayu tersebut. Warga menyebut tidak tau persis siapa pemiliknya, kalau informasi yang kami dapat, kayu berasal dari kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, Ketua LAI BPAN, menghubungi salah seorang aparat penegak hukum yang bertugas di Kecamatan Bunut, setelah itu saya (Khairul Anam – red) meninggalkan mobil bermuatan kayu karena ada keperluan tugas lainya. Untuk keberadaan kayu di titipkan pada rekan – rekan lainya.
Tidak sampai disitu saja, Khairul Anam juga menghubungi rekan – rekan lainya, bahwa telah menemukan satu unit mobil pengangkut kayu ilegal yang berada di desa Lubuk Terap. Ia nya juga meminta rekan – rekan media lainnya untuk datang dan menaikkan berita serta mengawal siapa pemilik kayu tersebut,” imbuh Khairul Anam. (Timred).