LSM AJPLH Gugat PT Serikat Putra Kelola Lahan Dalam Kawasan

Foto: Istimewa

Pelalawan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.ajplh.com yang diwakili oleh pengurusnya Soni,S.H.,M.H.,C.Md sebagai Ketua, Batara Mulia Harahap,S,H Sebagai Sekertaris dan Wulandari,S.E sebagai Bendahara resmi melayangkan gugatan legal standing ke PN Pelalawan terhadap PT.Serikat Putra di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,pada senin 13/05/2024.

Bacaan Lainnya

“Benar kita telah mendatarkan gugatan ke PN Pelalawan dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN Plw dan sudah masuk tahap jawaban dari pihak tergugat,”ungkap soni

Karena pada waktu mediasi melalui kuasa hukumnya PT.Serikat Putra membantah miliki lahan dalam kawasan hutan dan didalam resume mereka mereka menyebutkan mereka telah memiliki izin,”terang soni.

Kepada awak media soni menjelaskan bahwa benar bahwa PT.Serikat Putra memiliki izin HGU di Kabupaten Pelalawan tetapi gugatan kami itu gugatan legal standing yang mana status Lahan yang kami gugat yang dikelola oleh PT.Serikat Putra masuk dalam kawasan hutan.

“Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau SK 903 bahwa lahan yang kami gugat memang benar berada dalam kawasan hutan dan ditambah dengan adanya surat keterangan dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasn Hutan) Pekanbaru wilayah XIX objek sengketa yang kami gugat benar berada dalam kawasan hutan,”tegas soni.

Kita masih menunggu jawaban dari PT.Serikat Putra melalui kuasa hukumnya pada kamis 25/07/2024 depan ini.

“Intinya data dan bukti sesuai titik koordinat yang kami ambil di lapangan menerangkan bahwa lahan tersebut benar masuk dalam kawasan hutan dan dikuasai oleh PT.Serikat Putra sampai dengan saat ini.”tutup Soni

 

 

 

 

 

Bersambung…

 

(Team Redaksi)

Pos terkait