Rimbo Panjang, Kompas 1 net – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan pelanggaran teknis dan administratif dalam proyek pembangunan Perumahan Grapari 4, yang berlokasi di Jalan Kamboja I, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Proyek milik PT. Graha Riau Gemilang tersebut diduga menggunakan besi tulangan beton tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau dikenal sebagai besi banci, serta tidak menampilkan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 253 ayat (4) PP No. 16 Tahun 2021.
Berdasarkan investigasi Tim Media dan LPKSM JIHAT, berikut data teknis hasil pengukuran diameter besi tulangan beton yang digunakan pada struktur kolom bangunan:
* Besi 1 10 MKK SNI 7,86 mm, seharusnya 9,6 mm, namun selisihnya -1,74 mm
* Besi 2 10 DSTI SNI 7,35 mm, seharusnya 9,6 mm, namun selisihnya -2,25 mm
Mardun, S.H., CTA, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM JIHAT menyatakan:
> “Selisih ukuran ini sangat berbahaya. Struktur bangunan bertumpu pada luas penampang baja. Jika luasnya menyusut hingga 20–30 persen, maka daya dukung bangunan otomatis menurun drastis. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga ancaman keselamatan warga.”
⚖️ Pelanggaran Hukum dan Regulasi
1. SNI 2052:2017 mengatur bahwa besi tulangan nominal 10 mm harus memiliki toleransi minimal 9,6 mm.
2. Permenperin No. 55 Tahun 2024, Pasal 5, mengatur bahwa pelaku usaha wajib memastikan baja tulangan beton yang diproduksi atau diedarkan memenuhi SNI.
3. Dugaan pemalsuan label SNI masuk dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
> “Ini pelanggaran serius. Pemerintah harus mendorong perlindungan konsumen yang preventif, bukan hanya represif setelah masyarakat dirugikan,” tegas Mardun.
📝 Tuntutan LPKSM JIHAT
Meminta Kapolres Kampar segera mengusut dugaan tindak pidana dalam proyek Grapari 4.
Mendesak Pemkab Kampar menunda atau mencabut izin pembangunan jika terbukti melanggar.
Mengevaluasi sistem pengawasan distribusi besi bertanda “SNI” di pasaran untuk mencegah peredaran besi tidak standar.
Hingga siaran ini dirilis, Musdalil Amri, pimpinan PT Graha Riau Gemilang, belum memberikan klarifikasi resmi, begitu pula dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kampar, Rusdi Hanip, ST., MT.*** Tim