Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

Lobi Afrizal Sintong dapat Kucuran 73M, Asnar : Kita Bangun Jln Kubu, Pekaitan dan Jln Putri Hijau 

426
×

Lobi Afrizal Sintong dapat Kucuran 73M, Asnar : Kita Bangun Jln Kubu, Pekaitan dan Jln Putri Hijau 

Sebarkan artikel ini

Ket poto : Kadis PUTR Rohil Asnar SP. MSi saat dan usai penandatanganan berita acara persetujuan pengalokasian dana DAK dan DBH bersama Kabid DAK Kementrian PU RI Yoyok. ST. MT.

Rohil, Kompas 1 net – Afrizal Sintong SiP. M.Si selaku Bupati Rokan Hilir ( Rohil ) yang saat ini lagi cuti ( Karena ikut calon Pilkada.red ) berhasil Raih Dana DAK dan DBH dari Kementrian PU RI sebesar Rp.73 milyar untuk Tahun 2025.

Demikian disampaikan oleh Kadis PUTR Rohil Asnar SP. MSi, Kamis (7/11/2024) usai melaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan pengalokasian dana DAK dan DBH antara Kabid DAK Kementrian PU RI Yoyok. ST. MT dengan Asnar SP.MSi selaku Kadis PUTR Kabupaten Rohil di Bandung.

“Semua ini adalah berkat pendekatan Bapak Afrizal Sintong SIP. MSi dengan pejabat yang ada di Kementrian PU RI, yang mana pada tahun 2023 Bapak Afrizal Sintong menandatangani pengajuan dana DAK dan DBH untuk tahun angaran pembangunan 2025 melalui Dinas PUTR Rohil,” paparnya.

Menurut Kadis PUTR Rohil, berkat keberhasilan Bapak Afirizal Sintong meraih Rp.73 milyar, maka akan dapat membangun jalan untuk tahun 2025. Diantaranya, pembangunan jalan Regit Kubu anggarannya sebesar Rp. 27 milyar, ⁠pembangunan jalan Regit Pekaitan anggaranya Rp.37 milyar, dan pembagunan jalan Aspal Mengala Putri Hijau sebesar Rp.9 milyar.

“Semoga dengan keberhasilan Bapak Afrizal Sintong membangun jalan – jalan ini, sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya petani nantinya. Aamin,” harap Asnar. ( ZFN / Rilis ).

 

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`