Example floating
Example floating
Artikel

Lima Perusahaan di Pelalawan Rugikan Negara DLH Tutup Mata dan Telinga

15
×

Lima Perusahaan di Pelalawan Rugikan Negara DLH Tutup Mata dan Telinga

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Caption: tim GAKUM dan LSM Lingkungan Hidup

PELALAWAN – Temuan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terhadap lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa AMDAL dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yakni CV Sahabat Jaya, PT MAS, Areal 300,Kebun Aking, Kebun Ibrahim Ginting, terus menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah penindakan nyata, meski pelanggaran tersebut dinilai jelas-jelas merugikan negara dan Selasa (13/01/2026)

Example 300x600

Keberadaan perusahaan perkebunan ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup, tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, aktivitas perusahaan berjalan tanpa kewajiban pajak, retribusi, maupun kontribusi sah lainnya kepada pemerintah.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara dan daerah dirugikan karena tidak menerima pajak dan PAD, sementara perusahaan tetap menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam,” ujar salah seorang warga Pelalawan Empi

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap usaha perkebunan wajib memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL), IUP, serta Hak Guna Usaha (HGU) sesuai luasan dan karakteristik kegiatan. Kewajiban ini menjadi fondasi legalitas usaha sekaligus instrumen pengendalian dampak lingkungan.

Namun, meski hasil verifikasi Gakkum telah menemukan pelanggaran, DLH Pelalawan dinilai belum menunjukkan keberanian dalam melakukan penindakan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada informasi resmi mengenai identitas lima perusahaan yang terverifikasi, bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan, maupun langkah hukum lanjutan yang ditempuh.

“Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya kinerja DLH Pelalawan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Publik menilai, pembiaran terhadap perusahaan ilegal berpotensi membuka ruang praktik ketidakadilan, di mana pelaku usaha yang patuh aturan dirugikan, sementara perusahaan bermasalah tetap beroperasi tanpa konsekuensi

Kalau temuannya sudah ada tapi tidak ditindak, wajar publik bertanya: ada apa? Berani atau tidak DLH Pelalawan menegakkan aturan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” kata warga lainnya.
Selain kerugian fiskal, pembiaran perusahaan perkebunan tanpa izin juga dinilai berisiko menimbulkan dampak ekologis serius, seperti kerusakan lahan, degradasi lingkungan, banjir, erosi, hingga konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

“Situasi ini dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil verifikasi Gakkum maupun alasan belum dilakukannya penindakan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum mendapat respons.

Publik kini mendesak DLH Pelalawan agar tidak berhenti pada tahap temuan, melainkan segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penegakan hukum lingkungan dinilai harus diwujudkan dalam bentuk sanksi nyata, demi melindungi kepentingan negara, daerah, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.(Tim).

Sumb: Cakapla.com

Example 300250
Example 120x600